Karena Ada Ucapan Menkum Para Jenderal Ini Tetap Bisa Punya Jabatan Sipil, Padahal Ada Putusan MK

Menkum menyebut jenderal Polri yang sudah duduki jabatan sipil tidak harus segera melepas jabatan seperti putusan MK.

Editor: Refly Permana
(Dokumentasi Polda Banten) via kompas.com
JABATAN SIPIL - Komjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho yang saat ini menduduki jabatan Sekjen Kementerian KKP. Dia merupakan salah satu jenderal polisi aktif yang juga punya jabatan sipil. 
Ringkasan Berita:

 

SRIPOKU.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memutuskan untuk melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil.

Akan tetapi, putusan tersebut tampaknya tidak berlaku untuk polisi aktif yang sudah 'keburu' punya jabatan aktif.

Hal ini terkuak dari penyataan Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas.

Ia bahkan menilai, polisi aktif tidak harus undur diri dari jabatan sipil pasca adanya putusan dari Mahkamah Konstitusi. 

Baca juga: DERETAN Jenderal Polisi yang Terancam Kehilangan Jabatan Sipil, MK : Mengundurkan Diri Jika Bertahan

Di saat adanya putusan MK, ada beberapa jenderal Polri yang menduduki jabatan sipil.

Yakni : 

- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komjen Pol, Setyo Budiyanto.

- Komjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho Sekjen Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP)

- Panca Putra Simanjuntak yang bertugas di Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhanas).

- Komjen Pol Nico Afinta selaku Sekjen Menkumham

- Komjen Pol Marthinus Hukom selaku Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN)

- Komjen Pol Albertus Rachmad Wibowo selaku Kepala BSSN.

- Komjen Pol Eddy Hartono selaku Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)

- Irjen Pol Mohammad Iqbal menjabat sebagai Inspektur Jenderal Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

Baca juga: Buntut MK Larang Polri Duduki Jabatan Sipil, Para Jenderal Ini Harus Mundur Atau Pensiun

Pasca adanya putusan MK, para jenderal tersebut didesak segera ambil putusan.

Apakah mengundurkan diri dari status Polri atau meninggalkan jabatan sipil saat ini.

Namun, pernyataan mengejutkan datang dari Supratman yang menyebut para jenderal tadi bisa terus duduki jabatan sipil dengan tetap menjadi Polri.

"Artinya, bagi semua pejabat Polri yang sudah telanjur menjabat, tidak wajib untuk mengundurkan diri untuk saat ini," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/11/2025). 

Kendati demikian, Supratman menyebutkan bahwa para anggota Polri bisa saja mundur dari jabatan sipil jika ditarik dari penugasan tersebut oleh Polri. 

"Kecuali atas dasar kesadaran Polri untuk menarik anggotanya dari kementerian," ucap politikus Partai Gerindra tersebut. 

Di sisi lain, ia menyampaikan bahwa putusan MK juga akan menjadi masukan bagi Komisi Reformasi Polri, yang baru dibentuk oleh Presiden Prabowo Subianto. 

Komisi akan memetakan kementerian/lembaga yang tugas, pokok, dan fungsinya masih berkaitan dengan tugas, pokok, dan fungsi kepolisian. 

Jabatan yang dapat diisi oleh Polri pun dapat diatur secara limitatif dalam revisi UU Polri, agar tidak kembali menimbulkan perdebatan. 

"Kalau kayak BNN, BNPT, Kementerian Hukum, atau semua direktorat-direktorat di kementerian yang memiliki Direktorat Penegakan Hukum namanya. Nah, nanti di Undang-Undang Kepolisian akan diatur secara limitatif di dalam batang tubuh Undang-Undang," kata dia.

Artikel ini tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved