Polemik Ijazah Jokowi

PENYEBAB Roy Suryo Cs Belum Ditahan pasca Ditetapkan Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Polisi Bersuara

Diketahui, Roy Suryo Cs selesai menjalani pemeriksaan perdana mereka sebagai tersangka kasus ijazah Jokowi, di Polda Metro Jaya.

|
Editor: pairat
Tribunnews.com
MINTA TERSANGKA DITAHAN - Kolase Rismon Sianipar (kiri) Roy Suryo (tengah) Dokter Tifa (kanan). Relawan Jokowi minta ketiga tersangka kasus ijazah langsung ditahan. 

Asep memastikan penetapan tersangka murni penegakan hukum yang dilakukan secara profesional, terukur dan ilmiah.

Mengenai penahanan atas para tersangka kata Asep, penyidik akan berkoordinasi perlu tidaknya hal itu dilakukan, namun yang pasti polisi akan mengiim surat ke mereka sebagai pemberitahuan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ini.

Klaster pertama dengan lima tersangka dijerat Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 27a Juncto Pasal 45 ayat (4) dan atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45a ayat (2) Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Sementara klaster kedua terdiri dari tiga tersangka yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa dijerat Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) dan atau Pasal 35 Juncto Pasal 51 ayat (1) dan atau Pasal 27a junto Pasal 45 ayat (4) dan atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45a ayat (2) Undang-Undang ITE, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved