Polemik Ijazah Jokowi

PENYEBAB Roy Suryo Cs Belum Ditahan pasca Ditetapkan Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Polisi Bersuara

Diketahui, Roy Suryo Cs selesai menjalani pemeriksaan perdana mereka sebagai tersangka kasus ijazah Jokowi, di Polda Metro Jaya.

|
Editor: pairat
Tribunnews.com
MINTA TERSANGKA DITAHAN - Kolase Rismon Sianipar (kiri) Roy Suryo (tengah) Dokter Tifa (kanan). Relawan Jokowi minta ketiga tersangka kasus ijazah langsung ditahan. 

Roy Suryo hadir sekitar pukul 10.16 WIB mengenakan jaket hitam, Rismon dengan jas abu-abu berdalaman merah.

Sementara Dokter Tifa sudah lebih dulu tiba di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).

Kehadiran mereka didampingi kuasa hukum dan sejumlah pendukung.

8 Tersangka

Seperti diketahui Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Kasus ini dilaporkan langsung oleh Jokowi ke Polda Metro pada 30 April 2025 lalu.

Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan, delapan tersangka tersebut dibagi ke dalam dua klaster.

“Untuk klaster pertama, tersangkanya adalah ES, KTR, MRF, RE, dan DHL,” ujar Asep di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).

Nama-nama tersebut ialah Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Rohyani (KTR), M Rizal Fadillah (MRF), Rustam Effendi (RE), dan Damai Hari Lubis (DHL).

Sementara itu, klaster kedua terdiri atas mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo (RS), dokter Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa (TT), serta ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar (RHS).

Menurut Asep, penetapan status tersangka dilakukan usai penyidik menemukan bukti bahwa para terduga diduga menyebarkan tuduhan palsu serta melakukan manipulasi dokumen ijazah dengan metode yang tidak ilmiah.

“Penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan pengeditan serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik,” katanya.

Daftar 8 Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi.

Klaster Pertama:

  • Eggi Sudjana (ES)
  • Kurnia Tri Rohyani (KTR)
  • M Rizal Fadillah (MRF)
  • Rustam Effendi (RE)Damai Hari Lubis (DHL)

Klaster Kedua:

  • Roy Suryo (RS)
  • Dokter Tifauziah Tyassuma (TT) alias dokter Tifa
  • Rismon Hasiholan Sianipar (RHS)
Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved