Polemik Ijazah Jokowi

Dirinya Jadi Tersangka di Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Sebut Kapolda Metro Jaya Bohongi Publik

Bukannya berhenti pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus ijazah Jokowi, Roy Suryo belum juga diam.

tangkapan layar Youtube
REAKSI ROY SURYO - Kolase Presiden Jokowi (kiri). Roy Suryo (kanan). Pasca Jadi Tersangka, Roy Suryo Tuding Kapolda Metro Jaya Pembohongan 
Ringkasan Berita:
  • Roy Suryo resmi ditetapkan sebagai tersangka bersama tujuh orang lainnya dalam kasus dugaan pemalsuan ijazah Presiden Jokowi pada Jumat (7/11/2025).
  • Roy menuding Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Suheri, telah dibohongi oleh anak buahnya terkait tuduhan bahwa dirinya mengedit dan menyebarkan ijazah palsu
  • Koordinator Komrad Pancasila, Antony Komrad, meminta polisi segera menahan Roy Suryo demi menjaga ketertiban publik, serta mengecam pernyataan Roy yang menilai Kapolda “ngawur.”

SRIPOKU.COM - Bukannya berhenti pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus ijazah Jokowi, Roy Suryo belum juga diam.

Pasalnya Roy Suryo kini justru menuding Kapolda Metro Jaya.

Perihal ijazah Jokowi, Roy Suryo menyebut adanya pembohongan publik kepada Kapolda Metro Jaya.

8 TERSANGKA - Presiden ke-7 RI Joko Widodo berjalan usai memberikan pelaporan di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (30/4/2025). 8 Identitas Lengkap Tersangka Kasus Ijazah Jokowi,
8 TERSANGKA - Presiden ke-7 RI Joko Widodo berjalan usai memberikan pelaporan di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (30/4/2025). 8 Identitas Lengkap Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Baca juga: 8 Identitas Lengkap Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Penahanan Tunggu Kewenangan Penyidik Sesuai UU

Diketahui Jumat (7/11/2025), Roy Suryo dan tujuh orang lain ditetapkan sebagai tersangka kasus ijazah Jokowi.

Namun, Roy justru menuding Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Suheri dibohongi oleh para anak buahnya terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.

“Untuk Pak Kapolda Irjen Asep, tolong nasehati anak buahnya benar enggak, informasi yang masuk ke Irjen Asep, saya mengedit ijazah dan mengedarkannya. Tidak ada kami mengedit. Sama sekali kami tidak melakukannya. Itu pembohongan publik,” kata Roy Suryo dilansir dari TribunJakarta.

Mengenai Roy Suryo yang masih koar-koar, Koordinator Komrad Pancasila, Antony Komrad, mendesak Polda Metro Jaya segera menahan.

Menurut Antony, langkah tegas aparat penegak hukum diperlukan untuk menghentikan kegaduhan publik yang telah berlangsung lama serta mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap fakta dan hukum.

“Penahanan para tersangka adalah langkah proporsional untuk menjaga marwah hukum dan ketertiban ruang publik.

Ketika proses penyidikan telah matang, penegakan hukum mesti hadir tanpa ragu,” ujar Antony.

Antony juga mengecam keras pernyataan Roy Suryo yang sempat menyebut Kapolda Metro Jaya “ngawur” dalam menanggapi kasus tersebut.

“Justru pernyataan itulah yang sembrono. Polisi telah bekerja berbasis data dan verifikasi berlapis. Menghardik institusi tanpa dasar yang sah hanya memperkeruh suasana,” tegas Antony.

Sebelumnya, Roy Suryo sendiri sesumbar akan bebas meski telah menjadi tersangka.

SALINAN IJAZAH - Tangkapan layar YouTube Kompas Tv. Penampakan Salinan Ijazah Jokowi dari KPU, Roy Suryo Ungkap Hasil Penelitian
SALINAN IJAZAH - Tangkapan layar YouTube Kompas Tv. Penampakan Salinan Ijazah Jokowi dari KPU, Roy Suryo Ungkap Hasil Penelitian (YouTube Kompas TV)

Secara sesumbar, Roy Suryo mengaku akan terus menjalani proses hukum.

Ia pun menyinggung soal penahanan yang masih belum ada kemungkinannya.

Diketahui Polda Metro Jaya, sudah menetapkan dan mengumumkan ke delapan tersangka dalam kasus ijazah Jokowi Jumat (7/11/2025).

Delapan tersangka itu tiga diantaranya Roy Suryo, dr Tifa dan Rismon Sianipar yang memang vokal terhadap kasus yang menyeret Jokowi itu.

Kedelapan tersangka ini dibagi dalam dua klaster, yaitu klaster pertama ialah Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana, anggota TPUA Kurnia Tri Royani.

Lalu pengamat Kebijakan Umum Hukum dan Politik Damai Hari Lubis, mantan aktivis '98 Rustam Effendi, Wakil Ketua TPUA Muhammad Rizal Fadillah.

Klaster kedua yakni mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy suryo, ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar, dan dokter Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa.

Menanggapi statusnya yang kini menjadi tersangka, Roy Suryo pun mengaku lega.

Roy Suryo menegaskan bahwa dirinya sangat hormat dan tunduk terhadap aturan hukum.

"Saya tetap menghormati dulu penetapan itu," ucapnya dilansir dari Wartakota.

Pihaknya mengklaim juga dirinya sudah menuangkan hasil penelitian ke dalam buku berjudul Jokowi's White Paper.

"Namun perkembangan selanjutnya sebaiknya semua mengikuti proses hukum yang ada karena status tersangka ini belum tentu terdakwa apalagi terpidana," ungkap Roy.

Justru Roy Suryo menyindir adanya buronan di Indonesia yang berstatus sudah terpidana masih bisa melenggang.

Sindiran itu diduga menyasar kepada terpidana inisial SM yang urung dieksekusi kejaksaan.

"Ada terpidana sudah berjalan enam tahun inkracht saja masih ada yang bebas melenggang tidak menghormati hukum sampai sekarang," tukas Roy.

Baca berita menarik Sripoku.com lainnya di Google News

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved