Polemik Ijazah Jokowi
Dirinya Jadi Tersangka di Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Sebut Kapolda Metro Jaya Bohongi Publik
Bukannya berhenti pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus ijazah Jokowi, Roy Suryo belum juga diam.
Penulis: Shafira Rianiesti Noor | Editor: Refly Permana
Ringkasan Berita:
- Roy Suryo resmi ditetapkan sebagai tersangka bersama tujuh orang lainnya dalam kasus dugaan pemalsuan ijazah Presiden Jokowi pada Jumat (7/11/2025).
- Roy menuding Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Suheri, telah dibohongi oleh anak buahnya terkait tuduhan bahwa dirinya mengedit dan menyebarkan ijazah palsu
- Koordinator Komrad Pancasila, Antony Komrad, meminta polisi segera menahan Roy Suryo demi menjaga ketertiban publik, serta mengecam pernyataan Roy yang menilai Kapolda “ngawur.”
SRIPOKU.COM - Bukannya berhenti pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus ijazah Jokowi, Roy Suryo belum juga diam.
Pasalnya Roy Suryo kini justru menuding Kapolda Metro Jaya.
Perihal ijazah Jokowi, Roy Suryo menyebut adanya pembohongan publik kepada Kapolda Metro Jaya.
Baca juga: 8 Identitas Lengkap Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Penahanan Tunggu Kewenangan Penyidik Sesuai UU
Diketahui Jumat (7/11/2025), Roy Suryo dan tujuh orang lain ditetapkan sebagai tersangka kasus ijazah Jokowi.
Namun, Roy justru menuding Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Suheri dibohongi oleh para anak buahnya terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.
“Untuk Pak Kapolda Irjen Asep, tolong nasehati anak buahnya benar enggak, informasi yang masuk ke Irjen Asep, saya mengedit ijazah dan mengedarkannya. Tidak ada kami mengedit. Sama sekali kami tidak melakukannya. Itu pembohongan publik,” kata Roy Suryo dilansir dari TribunJakarta.
Mengenai Roy Suryo yang masih koar-koar, Koordinator Komrad Pancasila, Antony Komrad, mendesak Polda Metro Jaya segera menahan.
Menurut Antony, langkah tegas aparat penegak hukum diperlukan untuk menghentikan kegaduhan publik yang telah berlangsung lama serta mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap fakta dan hukum.
“Penahanan para tersangka adalah langkah proporsional untuk menjaga marwah hukum dan ketertiban ruang publik.
Ketika proses penyidikan telah matang, penegakan hukum mesti hadir tanpa ragu,” ujar Antony.
Antony juga mengecam keras pernyataan Roy Suryo yang sempat menyebut Kapolda Metro Jaya “ngawur” dalam menanggapi kasus tersebut.
“Justru pernyataan itulah yang sembrono. Polisi telah bekerja berbasis data dan verifikasi berlapis. Menghardik institusi tanpa dasar yang sah hanya memperkeruh suasana,” tegas Antony.
Sebelumnya, Roy Suryo sendiri sesumbar akan bebas meski telah menjadi tersangka.
Secara sesumbar, Roy Suryo mengaku akan terus menjalani proses hukum.
Ia pun menyinggung soal penahanan yang masih belum ada kemungkinannya.
Diketahui Polda Metro Jaya, sudah menetapkan dan mengumumkan ke delapan tersangka dalam kasus ijazah Jokowi Jumat (7/11/2025).
Delapan tersangka itu tiga diantaranya Roy Suryo, dr Tifa dan Rismon Sianipar yang memang vokal terhadap kasus yang menyeret Jokowi itu.
Kedelapan tersangka ini dibagi dalam dua klaster, yaitu klaster pertama ialah Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana, anggota TPUA Kurnia Tri Royani.
Lalu pengamat Kebijakan Umum Hukum dan Politik Damai Hari Lubis, mantan aktivis '98 Rustam Effendi, Wakil Ketua TPUA Muhammad Rizal Fadillah.
Klaster kedua yakni mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy suryo, ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar, dan dokter Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa.
Menanggapi statusnya yang kini menjadi tersangka, Roy Suryo pun mengaku lega.
Roy Suryo menegaskan bahwa dirinya sangat hormat dan tunduk terhadap aturan hukum.
"Saya tetap menghormati dulu penetapan itu," ucapnya dilansir dari Wartakota.
Pihaknya mengklaim juga dirinya sudah menuangkan hasil penelitian ke dalam buku berjudul Jokowi's White Paper.
"Namun perkembangan selanjutnya sebaiknya semua mengikuti proses hukum yang ada karena status tersangka ini belum tentu terdakwa apalagi terpidana," ungkap Roy.
Justru Roy Suryo menyindir adanya buronan di Indonesia yang berstatus sudah terpidana masih bisa melenggang.
Sindiran itu diduga menyasar kepada terpidana inisial SM yang urung dieksekusi kejaksaan.
"Ada terpidana sudah berjalan enam tahun inkracht saja masih ada yang bebas melenggang tidak menghormati hukum sampai sekarang," tukas Roy.
Baca berita menarik Sripoku.com lainnya di Google News
| Tersangka Lawan Jokowi, Roy Suryo Bakal Bongkar Ijazah Wapres Gibran, Kantongi Bukti: Lebih Palsu |
|
|---|
| Sosok Damai Hari Lubis Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Eks Ketua Divisi Hukum PA 212 |
|
|---|
| Profil Rismon Hasiholan Sianipar Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Seorang Akademisi dan Aktivis |
|
|---|
| Unggahan Terakhir Dokter Tifa Sebelum Jadi Tersangka Ijazah Palsu Jokowi, 'Sehat-sehat Semuanya' |
|
|---|
| Sosok Eggi Sudjana Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dikenal Aktivis dan Politisi 'Kutu Loncat' |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/Pasca-resmi-ditetapkan-tersangka-Roy-Suryo-bakal-bongkar-fakta-lain.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.