Polemik Ijazah Jokowi

Sosok Damai Hari Lubis Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Eks Ketua Divisi Hukum PA 212

Dari delapan tersangka kasus tersebut, nama Damai Hari Lubis menjadi sorotan karena dikenal sebagai sosok yang aktif mengkritisi kebijakan pemerintah.

Penulis: Novry Anggraini | Editor: Odi Aria
Kolase/YouTube
SOSOK DAMAI HARI- Damai Hari Lubis (kanan) jadi tersangka kasus dugaan ijazah palsu Jokowi (kiri) oleh Polda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025). Hari pernah menjabat sebagai ketua divisi hukum PA 212. 

Selain itu, dalam proses penyidikan tersebut, polisi telah memeriksa sebanyak 130 orang saksi.

Kapolda Metro Jaya menegaskan bahwa berdasarkan hasil penyidikan, polisi menetapkan 8 orang tersangka yang dibagi dalam dua klaster.

Klaster pertama terdiri dari 5 tersangka  yakni dengan inisial ES, KTR, MRF, RE, dan DHL.

Klaster pertama dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 A Ayat 2 UU ITE.

Sementara klaster kedua ada tiga orang tersangka yakni RS, RHS, dan TT.

Tersangka untuk klaster 2 ini dikenakan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27a Juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.

"Kami selanjutnya akan koordinasi dengan kejaksaan untuk masuk ke penuntutan," ujar Kapolda Metro.

Baca berita menarik Sripoku.com lainnya di Google News

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved