Polemik Ijazah Jokowi

Sosok Damai Hari Lubis Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Eks Ketua Divisi Hukum PA 212

Dari delapan tersangka kasus tersebut, nama Damai Hari Lubis menjadi sorotan karena dikenal sebagai sosok yang aktif mengkritisi kebijakan pemerintah.

Penulis: Novry Anggraini | Editor: Odi Aria
Kolase/YouTube
SOSOK DAMAI HARI- Damai Hari Lubis (kanan) jadi tersangka kasus dugaan ijazah palsu Jokowi (kiri) oleh Polda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025). Hari pernah menjabat sebagai ketua divisi hukum PA 212. 
Ringkasan Berita:
  • Tersangka kasus ijazah palsu: Damai Hari Lubis ditetapkan sebagai salah satu dari delapan tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi.
  • Ia dikenal sebagai advokat, penulis, aktivis, dan pengamat hukum yang aktif menyuarakan kritik terhadap kebijakan pemerintah serta sering mengajukan gugatan hukum terhadap pejabat negara.
  • Damai pernah menjabat sebagai Ketua Divisi Hukum PA 212 dan menjadi figur penting dalam dinamika hukum serta demokrasi di Indonesia.

SRIPOKU.COM - Berikut ini sosok Damai Hari Lubis, salah satu tersangka yang ditetapkan dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi oleh Polda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).

Baca juga: PENYEBAB Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Jadi 2 Klaster, Sebut Peran Masing-masing

Dari delapan tersangka kasus tersebut, nama Damai Hari Lubis menjadi sorotan karena dikenal sebagai sosok yang aktif mengkritisi kebijakan pemerintah.

SOSOK Damai Hari Lubis

Damai Hari Lubis merupakan seorang advokat, penulis, aktivis, sekaligus pengamat hukum.

Sosok Damai Hari Lubis aktif dalam menyuarakan berbagai isu hukum dan politik Indonesia.

Ia sering mengajukan gugatan dan laporan hukum terhadap pejabat tinggi negara dan membuat tulisan kritis yang ia publikasikan secara rutin.

Karena itu, Damai Hari Lubis menjadi salah satu figur penting dalam dinamika hukum dan demokrasi di Indonesia.

Damai Hari Lubis pernah menjabat sebagai Ketua Divisi Hukum dalam organisasi Persaudaraan Alumni (PA) 212.

Selain itu, belum banyak informasi pribadi terkait Damai Hari Lubis di internet.

8 TERSANGKA - Presiden ke-7 RI Joko Widodo berjalan usai memberikan pelaporan di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (30/4/2025). 8 Identitas Lengkap Tersangka Kasus Ijazah Jokowi,
8 TERSANGKA - Presiden ke-7 RI Joko Widodo berjalan usai memberikan pelaporan di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (30/4/2025). 8 Identitas Lengkap Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Damai Hari Lubis Jadi Tersangka

Hari ini, (7/11/2025) dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya Jakarta Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri akan mengungkap delapan tersangka kasus tersebut.

"Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah dan manipulasi data yang dilaporkan oleh bapak Ir. H Joko Widodo," ujar Kapolda dilansir dari TribunNews.

Kapolda menegaskan penetapan tersangka dilakukan polisi setelah melakukan proses asistensi dan gelar perkara.

"Di mana proses tersebut melibatkan ahli dan pengawas, baik dari eksternal maupun internal. Untuk ahli yang dilibatkan adalah ahli pidana, ahli ITE, ahli sosiologi hukum, ahli komunikasi sosial, ahli bahasa," katanya.

Ia juga menyebut gelar perkara penetapan tersangka dilakukan dengan melibatkan pihak eksternal, dengan dukungan hasil penyelidikan yang komperhensif, ilmiah, serta pemeriksaan berbagai ahli.

Selain itu, dalam proses penyidikan tersebut, polisi telah memeriksa sebanyak 130 orang saksi.

Kapolda Metro Jaya menegaskan bahwa berdasarkan hasil penyidikan, polisi menetapkan 8 orang tersangka yang dibagi dalam dua klaster.

Klaster pertama terdiri dari 5 tersangka  yakni dengan inisial ES, KTR, MRF, RE, dan DHL.

Klaster pertama dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 A Ayat 2 UU ITE.

Sementara klaster kedua ada tiga orang tersangka yakni RS, RHS, dan TT.

Tersangka untuk klaster 2 ini dikenakan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27a Juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.

"Kami selanjutnya akan koordinasi dengan kejaksaan untuk masuk ke penuntutan," ujar Kapolda Metro.

Baca berita menarik Sripoku.com lainnya di Google News

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved