Polemik Ijazah Jokowi

PROFIL Kurnia Tri Rohyani Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Pernah Dampingi Kasus Hukum Habib Rizieq

Dalam kasus ijazah Jokowi itu ada delapan tersangka yang menjadi tersangka salah satunya Kurnia Tri  Rohyani.

Penulis: Shafira Rianiesti Noor | Editor: pairat
Kolase Sripoku
PROFIL KURNIA - Kolase YouTube Jokowi (kanan) Kurnia (kiri). Profil Kurnia Tri Rohyani Tersangka Kasus Ijazah Jokowi 
Ringkasan Berita:
  • Pengacara Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Kurnia Tri Rohyani, resmi ditetapkan sebagai salah satu dari delapan tersangka kasus dugaan ijazah palsu Jokowi pada Jumat (7/11/2025).
  • Kurnia dikenal sebagai pengacara yang aktif menangani kasus-kasus besar, termasuk membela Habib Rizieq Shihab 
  • Ia menyayangkan pelaporan terhadap dirinya, mengklaim hanya menjalankan tugas sebagai advokat yang dilindungi UU Advokat No.18 Tahun 2003

 

SRIPOKU.COM - Berikut ini profil Kurnia Tri Rohyani salah satu tersangka kasus ijazah Jokowi.

Kurnia Tri Rohyani sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus ijazah Jokowi Jumat (7/11/2025).

Dalam kasus tersebut ada delapan tersangka yang menjadi tersangka salah satunya Kurnia Tri Rohyani.

Sosok Kurnia Tri Rohyani
SOSOK KURNIA - Tangkapan layar YouTube Rekanan. Kurnia Tri Rohyani

Baca juga: 8 Identitas Lengkap Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Penahanan Tunggu Kewenangan Penyidik Sesuai UU

Diketahui delapan tersangka itu dibagi menjadi dua klaster.

Klaster pertama yang terdiri atas lima orang dijerat dengan Pasal 310 dan/atau 311 dan/atau 160 KUHP, serta Pasal 27A Jo. Pasal 45 ayat 4 dan/atau Pasal 28 ayat 2 Jo. Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sementara itu, klaster kedua berisi tiga tersangka dikenakan pasal serupa, dengan tambahan Pasal 32 ayat 1 Jo. Pasal 48 ayat 1 dan Pasal 35 Jo. Pasal 51 ayat 1 Undang-Undang ITE karena diduga melakukan manipulasi digital terhadap dokumen ijazah.

Profil Kurnia Tri Rohyani

Kurnia Tri Rohyani merupakan pengacara aktif dalam Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).

Dari berbagai sumber Kurnia bahkan pernah mendampingi kasus hukum penting, seperti pembelaan terhadap Habib Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan Petamburan 2020. 

Keahliannya dalam hukum pidana dan hak asasi manusia (HAM) membuatnya sering terlibat dalam perkara sensitif. 

Namun, kini ia justru menjadi pihak yang dilaporkan karena dinilai menyebarkan narasi tanpa dasar tentang ijazah Jokowi.

Dalam kasus ijazah Jokowi ini Kurnia sudah menjalani pemeriksaan berbarengan dengan Roy Suryo pada Rabu (20/8/2025) lalu.

Sementara itu, Kurnia sendiri sempat bingung lantaran ia turut dilaporkan Jokowi.

"Inisial K itu adalah saya," kata Kurnia Tri dilansir dari YouTube iNewsTV Selasa (3/6/2025) lalu.

Dalam kesempatan tersebut, ia pun meluapkan kekecewaannya lantaran menjadi pihak terlapor meski dirinya berstatus sebagai pengacara.

Menurutnya, sebagai pengacara dirinya dilindungi UU Advokat nomor 18 tahun 2003, Pasal 16 dan pasal 5. 

"Otomatis ketika Pak Jokowi melaporkan, dia kan pasti mendengarkan saran dan nasihat dari lawyernya begitu. Nah harusnya lawyer itu berpikir bahwa kami ini sedang melaksanakan tugas kami. Mengapa kami dilaporkan?," ujarnya.

Ia pun menilai, pelaporan dirinya tidak lepas dari aduan masyarakat yang dilayangkan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) terkait dugaan ijazah palsu Jokowi

"Jadi begini ya, kami ini adalah pelapor pada Dumas di Barreskrim. Saya TPUA. Saya bendahara umum TPUA," ucapnya.

8 Identitas Lengkap Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

Polda Metro Jaya, sudah menetapkan dan mengumumkan ke delapan tersangka dalam kasus ijazah Jokowi Jumat (7/11/2025).

Delapan tersangka itu tiga diantaranya Roy Suryo, dr Tifa dan Rismon Sianipar yang memang vokal terhadap kasus yang menyeret Jokowi itu.

Kedelapan tersangka ini dibagi dalam dua klaster, yaitu klaster pertama ialah Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana, anggota TPUA Kurnia Tri Royani.

Lalu pengamat Kebijakan Umum Hukum dan Politik Damai Hari Lubis, mantan aktivis '98 Rustam Effendi, Wakil Ketua TPUA Muhammad Rizal Fadillah.

Klaster kedua yakni mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy suryo, ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar, dan dokter Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa.

Baca berita menarik Sripoku.com lainnya di Google News

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved