Polemik Ijazah Jokowi

RESMI Ditetapkan Tersangka, Roy Suryo akan Bongkar Fakta Lain Lebih Heboh dari Tudingan Ijazah Palsu

Kata Roy Suryo, ia siap membongkar kasus lain yang lebih menghebohkan dari dugaan Ijazah Palsu Jokowi.

|
Editor: pairat
tangkapan layar Youtube
REAKSI ROY SURYO - Kolase Presiden Jokowi (kiri). Roy Suryo (kanan). Pasca resmi ditetapkan tersangka Roy Suryo bakal bongkar fakta lain. 

Tak cuma Roy Suryo dan dua rekannya itu, Polda Metro Jaya juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka.

Untuk diketahui, Roy Suryo Cs resmi jadi tersangka sejak hari ini, Jumat (7/11/2025).

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri mengurai fakta soal penetapan tersangka tersebut.

Termasuk soal alasan penyidik menetapkan delapan tersangka termasuk Roy Suryo.

"Tersangka menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta memanipulasi dokumen ijazah," kata Irjen Pol Asep Edi Suheri dalam konferensi pers hari ini dilansir TribunnewsBogor.com dari Kompas TV, Jumat (7/11/2025).

Sebelumnya, penyidik kepolisian telah memastikan keaslian ijazah Jokowi.

Lantaran hal tersebut, polisi pun menetapkan beberapa tersangka yang ngotot menuding ijazah Jokowi palsu.

Penyidik membagi kasus tersebut ke dalam dua klaster.

"Berdasarkan hasil penyidikan, kami menetapkan 8 orang sebagai tersangka yang kami bagi dalam dua klaster. 5 Tersangka dari klaster pertama yang teridentitas atas nama ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. Untuk tersangka dari klaster ini dikenakan pasal 310 dan atau 311 dan atau pasal 160 KUHP dan atau Pasal 27 A juncto pasal 45 ayat 4 dan atau pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 A ayat 2 UU ITE," ungkap Irjen Pol Asep Edi Suheri.

Sedangkan Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa masuk ke dalam klaster tersangka kedua.

"Untuk klaster kedua, ada tiga yang kami tetapkan sebagai tersangka antara lain RS, RHS, TT. Tersangka pada klaster 2 dikenakan pasal 310 dan atau 311 dan atau pasal 32 ayat 1 KUHP dan atau pasal 32 ayat 1 juncto pasal 48 ayat 1 dan atau pasal 35 juncto pasal 51 ayat 1 dan atau pasal 27 A juncto pasal 45 ayat 4 dan atau 28 ayat 2 juncto pasal 45 A ayat 2 UU ITE," ujar Irjen Pol Asep Edi Suheri.

Penetapan tersangka atas Roy Suryo Cs itu adalah buntut laporan Jokowi pada April 2025 lalu perihal dugaan fitnah dan ujaran kebencian.

Penampakan Salinan Ijazah Jokowi dari KPU

Sempat menganalisis hasil salinan ijazah Jokowi itu, Roy Suryo mengaku tambah yakin bahwa ijazah Presiden RI ke 7 itu palsu.

Bahkan Roy Suryo sedikit menjelaskan perihal salinan ijazah yang sudah dipegangnya dari KPU.

Diketahui Roy Suryo mendapatkan salinan ijazah Jokowi dari KPU pada Kamis (2/10/2025) lalu.

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved