Dicerai Suami Lolos PPPK

Terungkap Penghasilan Melda Safitri Pasca Terkenal, Gaji Suami PPPK Kalah Jauh!

Melda Safitri pun menjadi terkenal pasca videonya keluar dari rumah dengan membawa kedua anaknya yang masih kecil viral.

Penulis: Shafira Rianiesti Noor | Editor: Odi Aria
Instagram
PENAMPILAN BERUBAH - Kolase Instagram. Bak mendapat hikmah setelah dicerai begitu saja oleh suaminya, Melda Safitri kini bertabur rezeki. Bahkan penghasilan Melda Saftiri dibanding JS mantan suaminya berbeda jauh. 

Selain mendapatkan gaji pokok anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) juga menerima berbagai tunjangan, salah satunya adalah tunjangan jabatan struktural atau tunjangan eselon. 

Tunjangan ini diberikan kepada pegawai yang menduduki jabatan struktural tertentu, dan besarnya berbeda tergantung dari tingkat eselon yang dijabat.

Bagi anggota Satpol PP yang menempati posisi eselon, besaran tunjangan ditentukan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural. 

Berikut adalah rincian tunjangan eselon berdasarkan golongan jabatan:

Eselon IA: Rp5.500.000
Eselon IB: Rp4.375.000
Eselon IIA: Rp3.250.000
Eselon IIB: Rp2.025.000
Eselon IIIA: Rp1.260.000
Eselon IIIB: Rp980.000
Eselon IVA: Rp540.000
Eselon IVB: Rp490.000
Eselon VA: Rp360.000

Tunjangan Jabatan Fungsional Satpol PP

Selain gaji pokok anggota Satpol PP yang menduduki jabatan fungsional juga menerima tunjangan jabatan fungsional. 

Besaran tunjangan ini disesuaikan dengan jenjang jabatan masing-masing dan telah diatur secara resmi dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 102 Tahun 2017 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja.

Berikut rincian besaran tunjangan berdasarkan jenjang jabatan fungsional:

Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian:

Polisi Pamong Praja Madya: Rp1.260.000,00
Polisi Pamong Praja Muda: Rp960.000,00
Polisi Pamong Praja Pertama: Rp540.000,00
Jenjang Jabatan Fungsional Keterampilan:
Polisi Pamong Praja Penyelia: Rp780.000,00
Polisi Pamong Praja Pelaksana Lanjutan: Rp450.000,00
Polisi Pamong Praja Pelaksana: Rp360.000,00
Polisi Pamong Praja Pelaksana Pemula: Rp300.000,00

Tunjangan ini diberikan setiap bulan dan dimaksudkan sebagai bentuk penghargaan atas tanggung jawab dan keahlian yang dimiliki oleh pejabat fungsional Satpol PP sesuai jenjangnya.

Tunjangan Satpol PP Lainnya

Selain tunjangan di atas, Satpol PP juga menerima berbagai tunjangan tambahan yang disesuaikan dengan jabatan, status kepegawaian, serta kebijakan masing-masing daerah. Berikut uraian lengkapnya:

1. Tunjangan Keluarga

Tunjangan untuk istri sebesar 10 persen dari gaji pokok.

Tunjangan untuk anak sebesar 2?ri gaji pokok per anak, maksimal dua anak.

2. Tunjangan Jabatan Fungsional

Keahlian:

Pol PP Madya: Rp1.260.000
Pol PP Muda: Rp960.000
Pol PP Pertama: Rp540.000

Keterampilan:

Pol PP Penyelia: Rp780.000
Pol PP Pelaksana Lanjutan: Rp450.000
Pol PP Pelaksana: Rp360.000
Pol PP Pelaksana Pemula: Rp300.000 

3. Tunjangan Kinerja Daerah (TPD)

Besaran TPD ditentukan berdasarkan jabatan dan kelas jabatan sesuai dengan peraturan daerah.

4. Tunjangan Lain-lain

Tunjangan Makan: Bervariasi, biasanya antara Rp300.000 hingga Rp500.000 per bulan.

Tunjangan Transportasi: Tergantung pada kebijakan daerah.

Tunjangan Seragam: Untuk pengadaan seragam dinas.

Tunjangan Perumahan: Jika tidak disediakan fasilitas perumahan dinas.

Tunjangan Hari Raya (THR): Diberikan menjelang hari raya Idul Fitri dan Natal.

Tunjangan Penugasan Khusus: Untuk tugas di luar daerah atau tugas khusus lainnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved