Dicerai Suami Lolos PPPK
Terungkap Penghasilan Melda Safitri Pasca Terkenal, Gaji Suami PPPK Kalah Jauh!
Melda Safitri pun menjadi terkenal pasca videonya keluar dari rumah dengan membawa kedua anaknya yang masih kecil viral.
Penulis: Shafira Rianiesti Noor | Editor: Odi Aria
Ringkasan Berita:
- Setelah dicerai suaminya JS jelang pelantikan PPPK, Melda Safitri viral dan mendapat simpati publik karena perjuangannya bersama dua anaknya.
- Melda kemudian mendapat dukungan dari pengusaha Aceh, Shella Saukia, dan bergabung dalam proyek bisnis besar bernama Live Project SS.
- Dalam waktu sepekan, Melda berhasil meraup penghasilan fantastis sebesar Rp233 juta dari berbagai sesi live shopping, hasil kerja profesional bersama tim Shella Saukia.
SRIPOKU.COM - Bak mendapat hikmah setelah dicerai begitu saja oleh suaminya, Melda Safitri kini bertabur rezeki.
Bahkan penghasilan Melda Saftiri dibanding JS mantan suaminya berbeda jauh.
Melda Safitri disebut-sebut bisa mendapatkan uang ratusan juta dalam seminggu.
Baca juga: TERBONGKAR Alasan Melda Safitri Dicerai Suami, Ternyata tak Ada Kaitan Lulus PPPK, Tabiat Jadi Kunci
Diketahui sosok Melda Safitri belakangan memang menjadi pusat perhatian baru.
Banyak yang pilu dengan nasib Melda Safitri yang dicerai suaminya, JS jelang pelantikan PPPK.
Saat itu Js menceraikan Melda Safitri beberapa hari setelah dinyatakan Lulus PPPK.
Melda pun menjadi terkenal pasca videonya keluar dari rumah dengan membawa kedua anaknya yang masih kecil viral.
Sejak itulah sosok Melda menjadi dikenal banyak orang.
Namanya juga menjadi sorotan pasca dibantu pengusaha Aceh, Shella Saukia.
Melda kini sukses meraup penghasilan fantastis setelah bergabung dalam proyek bisnis besar milik influencer dan pengusaha asal Aceh, Shella Saukia.
Melda Safitri menjadi bagian dari Live Project Shella Saukia (SS Project) yang digelar sejak 26 Oktober hingga 1 November 2025.
Dalam unggahan terbaru di akun Instagram Shella Saukia, Minggu (2/11/2025), terungkap bahwa Melda berhasil mengumpulkan pendapatan sementara mencapai Rp 233 juta hanya dalam waktu sepekan.
Berikut rincian penghasilan Melda dari beberapa sesi live shopping:
Live penjualan hasil baju: Rp 93.000.000
Live launching tas (1 jam): Rp 30.000.000
Live penjualan baju ke-2: Rp 35.000.000
Live SSskin & SSym (1,5 jam): Rp 45.000.000
Live SSskin & SSym (1 jam): Rp 30.000.000
Total sementara: Rp 233.000.000
Shella Saukia menegaskan bahwa penghasilan itu merupakan hasil kerja profesional Melda bersama timnya, bukan dari endorse atau donasi publik.
“Bertambah terus, ini di luar endorse-nya. InsyaAllah SS masih akan live terus sama Melda sampai dia pulang ke Aceh.
Team SS juga tetap profesional membayar sesuai rate-nya. Semua dapat berkahnya SS dapat, Melda dapat, karyawan dapat, pembeli pun senang karena dapat barang yang mereka mau,” tulis Shella Saukia dalam unggahannya.
BESARAN Gaji dan Tunjangan Suami Melda Safitri
Sementara itu, sosok suami Melda Safitri belakangan memang tengah viral di sosial media.
Melda Safitri diceraikan suami hanya tiga hari sebelum dilantik jadi anggota Satpol PP.
Bertahun-tahun setia menemani suaminya, setelah lolos PPPK, Melda Safitri malah diceraikan.
Nasib malang yang dialami Melda Safitri bikin warganet geram.
Lalu berapa gaji suami Melda Safitri?
Apa Itu Satpol PP?
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) merupakan perangkat Pemerintah Daerah yang memiliki tugas utama dalam memelihara ketentraman dan ketertiban umum, serta menegakkan Peraturan Daerah.
Keberadaan dan pengaturan organisasi serta tata kerja Satpol PP diatur melalui Peraturan Daerah.
Satpol PP dapat dibentuk di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Pada tingkat Provinsi, Satpol PP dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
Sementara itu, di tingkat Kabupaten atau Kota, Satpol PP juga dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Bupati atau Wali Kota, melalui Sekretaris Daerah.
Keanggotaan Satuan Pamong Praja terdiri atas Pegawai Negeri Sipil dan Banpol PP (Honorer).
Tugas dan Kewenangan Satpol PP
Satuan Polisi Pamong Praja atau biasa disebut Satpol PP sering terlihat di lapangan saat melakukan penertiban pedagang kaki lima, razia ketertiban, atau pengamanan acara pemerintahan.
Satpol PP memang dibentuk untuk menjaga ketertiban umum, tetapi sebenarnya, tugas dan wewenang Satpol PP jauh lebih luas daripada itu.
Semua tugas dan wewenangnya secara resmi diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, tepatnya di Pasal 255 hingga Pasal 256.
Gaji Satpol PP
Gaji Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada dasarnya mengikuti sistem penggajian Pegawai Negeri Sipil (PNS), karena status mereka juga merupakan bagian dari aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah daerah.
Artinya, besaran gaji yang diterima Satpol PP juga disesuaikan berdasarkan golongan serta masa kerja.
Hingga 2025, acuan penggajian PNS, termasuk Satpol PP masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil, yang merupakan perubahan dari PP Nomor 15 Tahun 2019.
Dalam regulasi ini, gaji pokok disusun berdasarkan golongan, mulai dari Golongan I hingga Golongan IV.
Berikut rincian gaji pokok Satpol PP tahun 2025 berdasarkan golongan:
Golongan I
I A: Rp1.685.700–Rp2.522.600
I B: Rp1.840.800–Rp2.670.700
I C: Rp1.918.700–Rp2.783.700
I D: Rp1.999.900–Rp2.901.400
Golongan II
II A: Rp2.184.000–Rp3.643.400
II B: Rp2.385.000–Rp3.797.500
II C: Rp2.485.900–Rp3.958.200
II D: Rp2.591.100–Rp4.125.600
Golongan III
III A: Rp2.785.700–Rp4.575.200
III B: Rp2.903.600–Rp4.768.800
III C: Rp3.026.400–Rp4.970.500
III D: Rp3.154.400–Rp5.180.700
Golongan IV
IV A: Rp3.287.800–Rp5.399.900
IV B: Rp3.426.900–Rp5.628.300
IV C: Rp3.571.900–Rp5.866.400
IV D: Rp3.723.000–Rp6.114.500
IV E: Rp3.880.400–Rp6.373.200
Tunjangan Jabatan Struktural Satpol PP
Selain mendapatkan gaji pokok anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) juga menerima berbagai tunjangan, salah satunya adalah tunjangan jabatan struktural atau tunjangan eselon.
Tunjangan ini diberikan kepada pegawai yang menduduki jabatan struktural tertentu, dan besarnya berbeda tergantung dari tingkat eselon yang dijabat.
Bagi anggota Satpol PP yang menempati posisi eselon, besaran tunjangan ditentukan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural.
Berikut adalah rincian tunjangan eselon berdasarkan golongan jabatan:
Eselon IA: Rp5.500.000
Eselon IB: Rp4.375.000
Eselon IIA: Rp3.250.000
Eselon IIB: Rp2.025.000
Eselon IIIA: Rp1.260.000
Eselon IIIB: Rp980.000
Eselon IVA: Rp540.000
Eselon IVB: Rp490.000
Eselon VA: Rp360.000
Tunjangan Jabatan Fungsional Satpol PP
Selain gaji pokok anggota Satpol PP yang menduduki jabatan fungsional juga menerima tunjangan jabatan fungsional.
Besaran tunjangan ini disesuaikan dengan jenjang jabatan masing-masing dan telah diatur secara resmi dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 102 Tahun 2017 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja.
Berikut rincian besaran tunjangan berdasarkan jenjang jabatan fungsional:
Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian:
Polisi Pamong Praja Madya: Rp1.260.000,00
Polisi Pamong Praja Muda: Rp960.000,00
Polisi Pamong Praja Pertama: Rp540.000,00
Jenjang Jabatan Fungsional Keterampilan:
Polisi Pamong Praja Penyelia: Rp780.000,00
Polisi Pamong Praja Pelaksana Lanjutan: Rp450.000,00
Polisi Pamong Praja Pelaksana: Rp360.000,00
Polisi Pamong Praja Pelaksana Pemula: Rp300.000,00
Tunjangan ini diberikan setiap bulan dan dimaksudkan sebagai bentuk penghargaan atas tanggung jawab dan keahlian yang dimiliki oleh pejabat fungsional Satpol PP sesuai jenjangnya.
Tunjangan Satpol PP Lainnya
Selain tunjangan di atas, Satpol PP juga menerima berbagai tunjangan tambahan yang disesuaikan dengan jabatan, status kepegawaian, serta kebijakan masing-masing daerah. Berikut uraian lengkapnya:
1. Tunjangan Keluarga
Tunjangan untuk istri sebesar 10 persen dari gaji pokok.
Tunjangan untuk anak sebesar 2?ri gaji pokok per anak, maksimal dua anak.
2. Tunjangan Jabatan Fungsional
Keahlian:
Pol PP Madya: Rp1.260.000
Pol PP Muda: Rp960.000
Pol PP Pertama: Rp540.000
Keterampilan:
Pol PP Penyelia: Rp780.000
Pol PP Pelaksana Lanjutan: Rp450.000
Pol PP Pelaksana: Rp360.000
Pol PP Pelaksana Pemula: Rp300.000
3. Tunjangan Kinerja Daerah (TPD)
Besaran TPD ditentukan berdasarkan jabatan dan kelas jabatan sesuai dengan peraturan daerah.
4. Tunjangan Lain-lain
Tunjangan Makan: Bervariasi, biasanya antara Rp300.000 hingga Rp500.000 per bulan.
Tunjangan Transportasi: Tergantung pada kebijakan daerah.
Tunjangan Seragam: Untuk pengadaan seragam dinas.
Tunjangan Perumahan: Jika tidak disediakan fasilitas perumahan dinas.
Tunjangan Hari Raya (THR): Diberikan menjelang hari raya Idul Fitri dan Natal.
Tunjangan Penugasan Khusus: Untuk tugas di luar daerah atau tugas khusus lainnya.
| Kesaksian Sopir yang Bawa Melda Safitri Keluar dari Rumah Suaminya, Penuh Haru Diantar Tetangga |
|
|---|
| Curhat Dicerai Suami Lulus PPPK, Melda Safitri Dicari Pemkab Aceh Singkil |
|
|---|
| Pemkab Aceh Singkil Panggil Melda Safitri, Buntut Viralnya Curhatan Istri Dicerai Suami Lulus PPPK |
|
|---|
| CERITA Ibu Koyo Saksi Hidup Melda Safitri Istri Dicerai Suami yang Lulus PPPK, Nangis Ingat Nasib |
|
|---|
| Satu Kesalahan yang Disadari Melda Safitri Sebelum Ditalak Suami, Disuruh Mandi Saja Ada Drama |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.