Breaking News

Dicerai Suami Lolos PPPK

Terungkap Penghasilan Melda Safitri Pasca Terkenal, Gaji Suami PPPK Kalah Jauh!

Melda Safitri pun menjadi terkenal pasca videonya keluar dari rumah dengan membawa kedua anaknya yang masih kecil viral.

Penulis: Shafira Rianiesti Noor | Editor: Odi Aria
Instagram
PENAMPILAN BERUBAH - Kolase Instagram. Bak mendapat hikmah setelah dicerai begitu saja oleh suaminya, Melda Safitri kini bertabur rezeki. Bahkan penghasilan Melda Saftiri dibanding JS mantan suaminya berbeda jauh. 

Satuan Polisi Pamong Praja atau biasa disebut Satpol PP sering terlihat di lapangan saat melakukan penertiban pedagang kaki lima, razia ketertiban, atau pengamanan acara pemerintahan.

Satpol PP memang dibentuk untuk menjaga ketertiban umum, tetapi sebenarnya, tugas dan wewenang Satpol PP jauh lebih luas daripada itu.

Semua tugas dan wewenangnya secara resmi diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, tepatnya di Pasal 255 hingga Pasal 256.

Gaji Satpol PP

Gaji Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada dasarnya mengikuti sistem penggajian Pegawai Negeri Sipil (PNS), karena status mereka juga merupakan bagian dari aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah daerah. 

Artinya, besaran gaji yang diterima Satpol PP juga disesuaikan berdasarkan golongan serta masa kerja.

Hingga 2025, acuan penggajian PNS, termasuk Satpol PP masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil, yang merupakan perubahan dari PP Nomor 15 Tahun 2019. 

Dalam regulasi ini, gaji pokok disusun berdasarkan golongan, mulai dari Golongan I hingga Golongan IV.

Berikut rincian gaji pokok Satpol PP tahun 2025 berdasarkan golongan:

Golongan I

I A: Rp1.685.700–Rp2.522.600
I B: Rp1.840.800–Rp2.670.700
I C: Rp1.918.700–Rp2.783.700
I D: Rp1.999.900–Rp2.901.400

Golongan II
II A: Rp2.184.000–Rp3.643.400
II B: Rp2.385.000–Rp3.797.500
II C: Rp2.485.900–Rp3.958.200
II D: Rp2.591.100–Rp4.125.600

Golongan III
III A: Rp2.785.700–Rp4.575.200
III B: Rp2.903.600–Rp4.768.800
III C: Rp3.026.400–Rp4.970.500
III D: Rp3.154.400–Rp5.180.700

Golongan IV
IV A: Rp3.287.800–Rp5.399.900
IV B: Rp3.426.900–Rp5.628.300
IV C: Rp3.571.900–Rp5.866.400
IV D: Rp3.723.000–Rp6.114.500
IV E: Rp3.880.400–Rp6.373.200

Tunjangan Jabatan Struktural Satpol PP

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved