Rekam Jejak Kelam Bripka AS: Dari Desersi, Tuduh Atasan, Kini Terjerat Kasus 1 Kg Sabu
Oknum polisi Polda Riau berinisial Bripka AS ditangkap karena diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu.
SRIPOKU.COM -- Seorang oknum anggota Kepolisian Daerah (Polda) Riau berinisial Bripka AS ditangkap karena diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu.
Dari penangkapan ini, petugas mengamankan barang bukti seberat 1 kilogram sabu.
Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto, membenarkan penangkapan tersebut.
Ia menegaskan bahwa Bripka AS akan menghadapi proses hukum pidana dan sidang kode etik internal.
"Benar, yang bersangkutan sudah ditempatkan di penempatan khusus (patsus) dan ditangani oleh Propam," ujar Kombes Anom dalam keterangan tertulisnya, Minggu (21/9/2025).
Anom menegaskan, Polda Riau tidak akan pernah melindungi anggotanya yang terlibat tindak pidana, apalagi kasus narkoba yang menjadi perhatian serius Kapolda.
“Kami tidak akan pernah melindungi oknum yang menyimpang, apalagi terlibat dalam tindak kejahatan berat seperti narkoba, yang merupakan atensi dari Kapolda Riau,” ucap Anom.
Ditangkap dalam Operasi Antik Lancang Kuning 2025
Bripka AS ditangkap dalam rangkaian Operasi Antik Lancang Kuning 2025 yang digelar pada 10–12 September 2025 di sejumlah wilayah, mulai dari Kota Pekanbaru, Dumai, hingga Rokan Hilir (Rohil).
Dalam operasi tersebut, polisi lebih dulu meringkus tiga pengedar sabu berinisial MR, AY, dan AP. Dari hasil pemeriksaan, ketiga tersangka mengaku mendapatkan barang haram dari Bripka AS.
“Pelaku (Bripka AS) terungkap memiliki 1 kilogram sabu setelah Polda Riau menangkap tiga tersangka,” kata Anom.
Ketiga pengedar itu juga menyebut bahwa hasil penjualan sabu disetorkan ke rekening penampungan milik Bripka AS yang menggunakan nama orang lain.
Dari informasi tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Bripka AS saat berada di sebuah rumah makan di Kota Pekanbaru.
Selain 1 kilogram sabu, polisi juga menyita kendaraan serta sejumlah telepon seluler yang digunakan untuk transaksi narkoba.
“Semua tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Mapolda Riau untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Anom.
Rekam Jejak Pelanggaran Bripka AS
Kasus narkoba bukan kali pertama Bripka AS tersandung masalah hukum dan etik.
Pada tahun 2022, ia pernah dituntut pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena melakukan desersi atau tidak masuk dinas selama dua bulan berturut-turut.
Saat itu ia bertugas sebagai Bhabinkamtibmas di Kepenghuluan Panipahan Laut, Rohil.
“Pada tahun 2022, dia desersi dan menjalani sidang kode etik juga. Memang tuntutannya PTDH, tetapi keputusan sidang (Bripka AS) tidak di-PTDH,” ungkap Kombes Anom.
Meski selamat dari pemecatan, Bripka AS tetap dijatuhi sanksi disiplin. Ia kembali bertugas, namun justru kembali berulah dengan pelanggaran yang lebih berat, yakni peredaran narkoba.
Tak hanya itu, pada Desember 2022, Bripka AS sempat membuat heboh publik setelah menuding Kapolres Rohil saat itu, AKBP Andrianto Pramudianto, menerima suap sebesar Rp 1 miliar terkait penanganan sebuah kasus narkoba.
Namun, hasil penyelidikan Propam menyatakan tuduhan itu tidak terbukti.
Sebaliknya, Bripka AS justru dijatuhi sanksi demosi selama 10 tahun melalui sidang kode etik internal Polri pada November 2022 setelah dua kali dipanggil.
Terancam Pidana dan PTDH
Kini, setelah kembali berulah dalam kasus narkoba, Bripka AS bukan hanya menghadapi ancaman hukuman pidana, tetapi juga kemungkinan besar diberhentikan secara tidak hormat.
Anom menegaskan bahwa kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh anggota Polda Riau agar tidak bermain-main dengan narkoba.
“Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh personel Polda Riau untuk tidak main-main dengan narkoba,” tegasnya.
Polda Riau, lanjut Anom, berkomitmen menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus, termasuk yang melibatkan anggotanya sendiri.
========================
Sebagian Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Oknum Polisi di Riau Bripka AS, Selamat dari Pemecatan, Malah Jadi Pengedar Narkoba"
Unduh Contoh Modul Ajar Deep Learning Bahasa Indonesia Kelas 1 SD Fase A Materi Bab 4 Aku Bisa |
![]() |
---|
Sempat 'Selamat' dari PTDH, Polisi Pangkat Bripka Malah Terlibat Bisnis Narkoba Satu Kilogram |
![]() |
---|
Unduh Contoh Modul Ajar Deep Learning Bahasa Indonesia Kelas 1 SD Fase A Materi Bab 3 Awas Kuman |
![]() |
---|
Modul Ajar Deep Learning Bahasa Indonesia Kelas 1 SD Fase A Materi Bab 2 Ayo, Bermain |
![]() |
---|
LINK UNDUH Modul Ajar Deep Learning Matematika Kelas 1 SD Fase A Materi Bab 8 Mengenal Diagram |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.