Berita Palembang
Dimusnahkan dengan Blender dan Wipol, Polrestabes Palembang Hancurkan 1 Kg Sabu
Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika dengan memusnahkan barang bukti sabu.
Ringkasan Berita:
- Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang memunaskah 1 kg sabu hasil tangkapan selama Bulan Oktober 2025.
- Pemusnahan sendiri dilakukan untuk menghadiri dari penyalahgunaan dari orang yang tidak bertanggung jawab.
- Sebelum dilakukan pemusnahan barang bukti sabu dengan berat 1.144 gram dilakukan pengecekan keasliaannya oleh bidlabfor Polda Sumsel
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika dengan memusnahkan barang bukti sabu seberat lebih dari 1 kilogram, Kamis (13/10/2025) sore.
Sabu seberat 1.144 gram tersebut diblender dengan dicampur air pembersih lantai Wipol.
Aksi pemusnahan ini disaksikan langsung oleh perwakilan Kejaksaan, Bidlabfor Polda Sumsel yang memastikan keaslian barang bukti, serta para tersangka pemilik barang haram tersebut.
Sebelum dihancurkan, seluruh barang bukti sabu telah melalui proses pengecekan keaslian oleh Bidlabfor Polda Sumsel.
Baca juga: Satlantas Polrestabes Palembang Gelar Operasi Zebra 17-30 November, Pelanggaran Ini Jadi Sasaran
Pemusnahan ini dilakukan sebagai langkah antisipasi untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti oleh oknum tak bertanggung jawab.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono, didampingi Kasat Narkoba Kompol Faisal Pangihutan Manalu, menjelaskan pentingnya langkah ini.
"Sebelumnya telah dilakukan penyisihan untuk barang bukti di pengadilan, kemudian sisanya baru kita lakukan pemusnahan dengan cara diblender," kata Kombes Harryo.
Ia menambahkan, pemusnahan ini bertujuan untuk memastikan keamanan dari barang bukti agar tidak disalahgunakan, ataupun lainnya yang berdampak pada peredaran narkoba di wilayah kota Palembang.
Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil dari dua ungkap kasus besar selama bulan Oktober 2025 dengan mengamankan dua orang tersangka.
Kapolrestabes menegaskan bahwa Palembang masih menjadi target dan pasar utama dari barang haram ini, baik yang dilakukan oleh pengedar maupun bandar.
"Untuk itu, kita instruksikan kepada Satres Narkoba terkhususnya Kasat Narkoba Polrestabes Palembang untuk melakukan pemberantasan dan juga menekan peredaran Narkoba di wilayah kita ini," tegasnya.
Dua ungkap kasus yang berhasil dilakukan anggota Satres Narkoba Polrestabes Palembang di bulan Oktober 2025 tersebut adalah:
TKP Pertama, Jumat, 3 Oktober 2025, sekitar pukul 17.30 di Jalan Tanjung Api-api, Talang Jambe, Sukarami.
Polisi mengamankan tersangka Teddy Umbara dengan barang bukti sabu seberat 100 gram.
TKP Kedua, 9 Oktober 2025, sekitar pukul 17.15 di pinggir Jalan Letkol Iskandar, depan Palembang Indah Mall, Bukit Kecil.
Polisi mengamankan tersangka Eko Ahmad Aprizal dengan barang bukti sabu seberat 1.044 gram.
"Ungkap Kasus yang dilakukan tidak lain berkat informasi dari masyarakat, hingga mampu melakukan penindakan," beber Kapolrestabes.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhar
Kasat Narkoba Kompol Faisal Pangihutan Manalu
sabu
| Ada 3.067 Rumah Tak Layak Huni di Palembang, Pemkot Usulkan Ribuan RTLH Dapat Bantuan ke Pusat |
|
|---|
| Residivis Pembobol Gereja di Palembang Tak Berkutik, Simbal dan Sound System Raib |
|
|---|
| Tak Terima Video Syur Disebarkan di Medsos, Wanita di Palembang Laporkan Mantan Suami ke Polisi |
|
|---|
| Satlantas Polrestabes Palembang Gelar Operasi Zebra 17-30 November, Pelanggaran Ini Jadi Sasaran |
|
|---|
| Pemprov Sumsel Dukung Program Nasional 3 Juta Rumah, Herman Deru: Bentuk Tim Percepatan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/narkoba-1-kg-sabu-dimusnahkan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.