Berita Palembang

Residivis Pembobol Gereja di Palembang Tak Berkutik, Simbal dan Sound System Raib

Pelaku, Aldo Setiawan (36), warga Sungai Selayur, Kalidoni, berhasil diciduk oleh Tim Opsnal Subdit III Jatanras Polda Sumsel

Editor: Yandi Triansyah
Dokumentasi polisi
DITANGKAP -- Pelaku pencurian sound sistem dan simbal Gereja HKI Jalan Ganda Subrata, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami Palembang pelaku bernama Aldo Setiawan (36) saat diamankan Jatanras Polda Sumsel, Kamis (13/11/2025). Ia juga tercatat sebagai residivis. 
Ringkasan Berita:
  • Tim Opsnal Subdit III Jatanras Polda Sumsel meringkus Aldo Setiawan (36) pelaku pencurian di Gereja HKI Palembang. 
  • Pelaku mencuri barang-barang seperti dua buah sound sistem dan piringan simbal yang ada di dalam gereja. 
  • Aldo masuk ke gereja dengan cara merusak pintu jendela. 

 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG — Aksi nekat seorang pria di Palembang yang membobol Gereja HKI di Jalan Ganda Subrata, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami, akhirnya terhenti. 

Pelaku, Aldo Setiawan (36), warga Sungai Selayur, Kalidoni, berhasil diciduk oleh Tim Opsnal Subdit III Jatanras Polda Sumsel setelah berhari-hari dalam pelarian.

Aldo mencuri sejumlah peralatan penting Gereja, menyebabkan kerugian hingga Rp 10 juta.

Akibat perbuatan pelaku sejumlah barang-barang di gereja hilang diantaranya dua buah sound sistem dan piringan simbal. 

Baca juga: Polda Sumsel Gelar Penyuluhan, Hadirkan Eks Napiter untuk Cegah Radikalisme

Kronologi Kejadian 

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya mengatakan peristiwa pencurian itu terjadi pada 23 Oktober 2025 dan baru diketahui sekira pukul 18.00 WIB. 

Korban yang baru tiba di gereja melihat jendela sudah dalam kondisi terbuka. 

Ia langsung memeriksa kondisi gereja dan menemukan ada barang yang hilang. 

"Pelaku masuk Gereja dengan cara memanjat atap samping dan merusak jendela saat situasi sedang sepi," kata dia. 

Sound sistem Mikser sound sistem merk Yamaha, piringan simba Merk Zildjian cymbal dibawa pelaku. 

"Pelapor membuat laporkan ke Polsek Sukarami," kata dia. 

Pelaku ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan dan mendapat informasi jika pelaku berada di sekitaran Kost RD, Jalan Perjuangan, Sukawinatan, Kecamatan Sukarami.

Dari informasi dihimpun, barang curiannya belum sempat dijual oleh pelaku.

Setelah digali lebih dalam oleh penyidik, ternyata Aldo seorang mantan residivis kasus pencurian tahun 2017 dan sudah menjalani hukuman. Dimana pelaku membobol Toko manisan yang berada di jalan sosial Kecamatan Sukarami, Kota Palembang mencuri 5 slop rokok.

Atas perbuatannya Aldo dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved