Berita Palembang

Ada 3.067 Rumah Tak Layak Huni di Palembang, Pemkot Usulkan Ribuan RTLH Dapat Bantuan ke Pusat

 Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang mencatat, terdapat sebanyak 3.067 rumah tidak layak huni (RTLH) di kota Palembang

Penulis: Arief Basuki | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Arief Basuki
BERI KETERANGAN - Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Palembang Alex Ferdinandus, hingga akhir tahun 2025 ini. Pemkot Palembang telah memperbaiki sebanyak 556 rumah tidak layak huni sejak awal Januari 2025. 
Ringkasan Berita:
  • Tercatat ada sebanyak 3.067 rumah tidak layak huni (RTLH) di kota Palembang. 
  • Pemkot Palembang sepanjang 2025 sudah memperbaiki 556 RTLH. 
  • Ribuan rumah diusulkan oleh Pemkot Palembang ke pusat supaya mendapatkan bantuan perbaikan rumah.

 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang mencatat, terdapat sebanyak 3.067 rumah tidak layak huni (RTLH) di kota Palembang, yang saat ini diupayakan untuk mendapatkan bantuan diperbaiki.

Menurut Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Palembang Alex Ferdinandus, hingga akhir tahun 2025 ini Pemkot Palembang  telah memperbaiki sebanyak 556 rumah tidak layak huni sejak awal Januari 2025.

Menurutnya angka tersebut sudah sesuai harapan dari total 3.067 rumah tidak layak huni di Kota Palembang saat ini, yang ditargetkan semuanya mendapatkan bantuan dalam kurun waktu dua hingga tiga tahun ke depan. 

Ia menyebutkan Pemkot Palembang telah mengusulkan sebanyak 1.000 rumah diusulkan ke pusat untuk mendapatkan bantuan. 

Baca juga: Polda Sumsel Bedah Rumah Warga Kurang Mampu di Dwikora Palembang

Dijelaskannya, kawasan paling banyak terdapat rumah tidak layak huni berasa di daerah Seberang Ulu, Gandus, Ilir Timur I, kemudian di wilayah 3 Ilir. 

"Kami menargetkan dalam dua atau tiga tahun, semuanya dapat terselesaikan," kata Alex. 

Pihaknya mengajak lintas sektor perusahaan BUMD, CSR, Baznas juga untuk ikut andil dalam menangani rumah tidak layak huni di Kota Palembang. Mengingat, anggaran yang ada saat ini masih terbatas.

Ia menambahkan pihaknya juga berharap ada kewenangan menggunakan APBD, yang bisa digunakan untuk memperbaiki rumah tersebut.

Namun pihaknya tetap mengikuti aturan dengan tidak menggunakan APBD. 

"Pastinya, rumah tidak layak huni itu, merupakan yang dimiliki masyarakat kurang mampu, baik dari sisi bangunan yang seperti mau roboh, dan kurang sehat untuk ditempati (bocor)," tandasnya.

 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved