Mutilasi di Mojokerto
MISTERI Dua Bungkus Hitam di Balik Lemari Kosan Maut Alvi, Temuan yang Membuat Bergidik
Bagi Alvi Maulana (24) dan Tiara Angelina, kamar itu adalah saksi bisu jalinan asmara mereka selama lima tahun.
Di balik potret pasangan yang tinggal bersama, tersimpan bara api dendam.
AKP Fauzy Pratama mengungkapkan bahwa ada dugaan kuat pelaku memendam dendam terhadap korban.
"Karakter korban yang disebut temperamental diduga turut memicu kemarahan pelaku hingga nekat menghabisi nyawa kekasihnya," jelasnya.
Hubungan lima tahun itu ternyata tak selamanya manis. Ada luka, amarah, dan kekecewaan yang menumpuk hingga akhirnya meledak dalam sebuah malam yang nahas.
Pembunuhan dan mutilasi ini bermula dari perselisihan antara korban dan pelaku yang sering terjadi.
Puncak dari pertengkaran ini terjadi pada Minggu (31/08), saat pelaku yang pulang larut malam mendapati pintu kamar kos mereka di Jalan Raya Lidah Wetan, Surabaya, dikunci oleh korban dari dalam.
Korban marah dengan kata-kata yang tidak pantas, yang memicu emosi pelaku. Pelaku kemudian menikam leher kanan korban menggunakan pisau dapur. Satu tusukan fatal itu menyebabkan korban tewas karena kehabisan darah.
Setelah korban dipastikan meninggal, pelaku memutilasi jasad kekasihnya di kamar mandi kos. Pelaku memotong tubuh korban menjadi ratusan potongan, termasuk memisahkan daging dari tulang belulang.
Beberapa bagian, seperti kepala korban, sempat disimpan di balik laci lemari di kamar kos.
Setelah memutilasi korban, pelaku membuang sebagian besar potongan jasad di semak-semak kawasan Dusun Pacet Selatan, Desa/Kecamatan Pacet, Mojokerto.
Sebagian lainnya ia simpan di kamar kos dan sebagian lagi dikubur di depan kos.
Kasus ini terungkap setelah seorang warga yang sedang mencari rumput menemukan potongan telapak kaki kiri di Pacet. Penemuan ini segera dilaporkan kepada polisi.
Tim gabungan dari Polda Jatim dan Polres Mojokerto melakukan penyisiran dan menemukan total 76 potongan tubuh, serta 239 pecahan tulang dan 22 buah gigi di berbagai lokasi, termasuk di area pembuangan dan di kamar kos pelaku.
Berdasarkan hasil identifikasi forensik, potongan tubuh tersebut dipastikan milik TAS. Polisi kemudian berhasil menangkap pelaku, Alvi Maulana, di Surabaya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com dengan judul 2 Bungkus Plastik Misterius di Kos Alvi Maulana, Ternyata Isinya Tulang dan Serpihan Tengkorak Tiara
SIASAT Alvi Hilangkan Jejak Pembunuhan, Jari Kekasih Sengaja Dirusak Supaya Tak Dikenali |
![]() |
---|
Kisah Pilu di Balik Pagar Terkunci, Kampung Halaman Korban Mutilasi Menanti dalam Hening |
![]() |
---|
Tangan Dingin Sang Jagal, Latar Belakang Kelam Alvi Pemutilasi Kekasih yang Terancam Hukuman Mati |
![]() |
---|
Kisah Cinta Toksik Berujung Mutilasi, Dendam yang Terpendam di Balik Pintu Kamar Kos |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.