Jamin Hak dan Kesejahteraan, DPR Janji Bikin UU Perlindungan Ojol
DPR bakal buat UU Perlindungan Ojol sebagai payung hukum agar mendapatkan hak dan kesejahteraannya seperti di Singapura dan Malaysia
SRIPOKU.COM -- Guna memberikan perlindungan pekerja transportasi online termasuk ojek online (ojol) sebagai payung hukum agar mereka mendapatkan hak dan kesejahteraannya, DPR RI bakan buat undang-undang.
Hal tersebut dikatakan, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa di hadapan para Serikat Ojol di Ruang Abdul Mu’iz, Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (9/9/2025).
Ia mencontohkan aturan serupa sudah diterapkan di Singapura dan Malaysia.
Singapura menerapkan UU Pekerja Platform, sedangkan Malaysia menerapkan UU Pekerja Gig.
Saan Mustopa berharap Indonesia juga bisa merancang dan menerapkan UU serupa.
“DPR sekali lagi berkomitmen terkait dengan kekosongan, Perpres ataupun nanti undang-undang karena undang-undang kan, kalau tadi saya baca juga memang Malaysia ada undang-undang pekerja lepas kan, di Singapura,” kata Saan.
Ia mengatakan saat ini Komisi V DPR RI sedang merumuskan perubahan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Namun, UU itu juga berkemungkinan bisa dibuat payung hukum khusus pekerja ojol.
“Nah di kami kan sekarang di Komisi V kan sudah juga dibahas undang-undang soal lalu lintas dan apa, jalan ya bisa jadi di situ atau undang-undang tersendiri,” kata Saan.
Politikus NasDem itu meyakini pihaknya menampung kritik dan masukan dari para pekerja transportasi online sehingga akan memberikan payung hukum agar bisa menjamin hak haknya.
“InsyaAllah akan diperjuangkan secara bersama-sama sehingga Bapak Ibu Serikat Pekerja Pengemudi ini benar-benar mendapatkan payung hukum yang memadai untuk memberikan jaminan dan kepastian bahwa Ibu Bapak bekerja dengan tenang, nyaman dan aman,” kata Saan.
Serikat pekerja transportasi online beraudiensi dengan para pimpinan DPR RI untuk menyampaikan aspirasi dan keluhan terkait hak pekerja platform hingga kesejahteraan pengemudi ojek online (ojol).
Dalam audiensi, Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia, Lili Pujiati, mengusulkan agar Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait perlindungan pekerja transportasi online.
Lili ingin agar hadirnya Perpres tersebut seiring dengan Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang tengah digodok Komisi V DPR RI.
“Kami berharap, sambil menunggu UU yang sedang digodok, ada langkah maju dari Bapak Presiden untuk memberikan nilai kenyamanan bagi kami. Supaya kami mendapatkan hak-hak kami sebagai driver,” kata Lili di hadapan para pimpinan DPR RI di Ruang Abdul Mu’iz Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (9/9/2025).
Sosok 2 Calon Kuat Menko Polkam Baru Pengganti Budi Gunawan |
![]() |
---|
Ustaz Khalid Basalamah Ngaku Korban Penipuan Travel PT Muhibbah Mulia Pada Kasus Korupsi Kuota Haji |
![]() |
---|
Mahfud MD Kaget Budi Gunawan Dicopot dari Menko Polhukam, Sebut Ada Pertimbangan Politis |
![]() |
---|
Korea Selatan Kubur Mimpi Timnas Indonesia Tampil di Piala Asia U23 2026 Usai Kalah Tipis |
![]() |
---|
Bocoran Calon Kuat Menpora Pengganti Dito Ariotedjo, Dari Artis, Politisi Muda, Hingga Mantan Atlet |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.