Nadiem Makarim Jadi Tersangka
KONTRAS Nasib Nadiem dan Silfester yang ‘Dibiarkan’ Bebas, Tingkah Kejagung Disentil Politisi PDIP
Sementara itu, Silfester Matutina yang sudah enam tahun jadi terpidana, hingga kini belum
Anang menyebutkan, Nadiem ditetapkan sebagai tersangka setelah Kejagung memeriksa sekitar 120 saksi dan 4 orang ahli dalam perkara ini.
"Penyidik melakukan pendalaman, pemeriksaan dan pemanggilan terhadap saksi kurang lebih 120 dan juga 4 ahli," ujar dia.
Nadiem disangka melanggar Pasal 2 (Ayat) 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Pada hari ini, Nadiem juga diperiksa dalam perkara tersebut.
Nadiem tampak tenang saat tiba di Kejagung pagi ini, didampingi oleh kuasa hukumnya Hotman Paris Hutapea.
Jawaban Jaksa Agung Soal Silfester Matutina
Sementara itu, Jaksa Agung sudah memberikan jawaban atas kasus Silfester Matutina yang hingga kini belum juga dieksekusi.
Di tengah berlarut-larutnya eksekusi terhadap Silfester Matutina, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin buka suara, Selasa (2/9/2025).
Burhanuddin mengklaim telah memerintahkan jajarannya untuk mengeksekusi Silfester.
Dia bilang, saat ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel) tengah mencari keberadaan Silfester Matutina.
"Sudah, kami sudah minta (eksekusi Silfester Matutina ke Kejari Jaksel) sebenarnya. Dan kita sedang cari. Dari Kajari kan sedang mencari kan. Kita mencari terus," kata Burhanuddin, usai peringatan HUT Kejaksaan, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (2/9/2025).
"Iya kita betul-betul. Kita sedang mencarinya," tambahnya.
Saat ini Kejari Jakarta Selatan kembali digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan imbas belum dieksekusinya Silfester Matutina atas kasus pencemaran nama baik eks Wakil Presiden RI Jusuf Kalla.
Kejari Jakarta Selatan digugat karena dianggap melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) lantaran tak kunjung melakukan eksekusi terhadap Silfester.
Adapun gugatan itu dilayangkan oleh seseorang bernama Mohammad Husni Thamrin yang diwakili oleh kuasa hukumnya yakni Heru Nugroho dan R Dwi Priyono. Gugatan itu teregister di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 847/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL.
Selain terhadap Kejari Jakarta Selatan, dalam permohonannya itu Heru dan Dwi Priyono juga menggugat pihak lain diantaranya Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan Hakim Pengawas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
| PENYEBAB Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim Terungkap, 4 Alat Bukti Ini Kuatkan Jadi Tersangka |
|
|---|
| Nadiem Makarim Mendadak Naik Meja Operasi Saat Jadi Tersangka, Kejagung : Sakit di Area Sensitif |
|
|---|
| MAHFUD Sebut Nadiem tak Paham, Pilih Laptop Ketimbang Perbaiki Jembatan Tali untuk Anak ke Sekolah |
|
|---|
| Hotman Paris Klaim Pengadaan Laptop Nadiem Makarin Bebas Mark-up, Hasil Audit BPKP Jadi Bukti |
|
|---|
| Orang Dekat Prabowo Jawab Tantangan Hotman Paris Soal Bertemu Presiden 10 Menit Soal Nadiem Nakarim |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/KONTRAS-Nasib-Nadiem-dan-Silfester-Padahal-Sesama-Tersangka-Tingkah-Kejagung-Disentil-Politisi-PDIP.jpg)