Driver Ojol Tewas Dilindas

NASIB Tujuh Polisi Brimob yang Lindas Driver Ojol, Kompolnas Sebut Pidana dan Potensi Besar Dipecat!

Menurut Anam, tujuh anggota Brimob yang terlibat diduga melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2023. 

Editor: Welly Hadinata
Istimewa
JALANI PEMERIKSAAN PROPAM - Sebanyak tujuh anggota Brimob Polda Metro Jaya ditahan setelah kendaraan taktis (rantis) yang mereka operasikan menewaskan seorang pengemudi ojek online (ojol) di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025). Tujuh polisi itu berinisial Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu D, Bripda M, Baraka Y, dan Baraka J. (Foto : Divpropam Polri) 

Agus mengaku, dua anggota yang melakukan pelanggaran berat bisa dikenakan pemberhentian tidak dengan hormat.

Sementara, untuk pelanggaran sedang profesi akan dikenakan sanksi patsus atau mutasi maupun demosi atau penundaan kenaikan pangkat dan penundaan pendidikan.

"Itu semua nanti akan berdasarkan fakta-fakta di sidang kode etik profesi Polri. Akreditor telah menyelesaikan proses pemeriksaan dan pemberkasan terhadap para terduga yang dua kelompok ini, kategori berat dan kategori sedang dan akan dilaksanakan sidang untuk kategori berat pada hari Rabu, 3 September 2025 untuk terduga pelanggar kompol K dan Kamis tanggal 4 September 2025 ini untuk terduga pelanggar Bripka R," imbuhnya. (m31)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Kompolnas Sebut 7 Anggota Brimob yang Lindas Ojol Affan Kurniawan Terancam Pidana dan Dipecat

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved