Driver Ojol Tewas Dilindas
NASIB Kompol Cosmas Dipecat Polri Setelah Rantis Brimob Lindas Pengemudi Ojol hingga Tewas
Kompol Cosmas Kaju Gae, Komandan Batalyon Resimen IV Korps Brimob Polri, dijatuhi hukuman Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH)
SRIPOKU.COM, JAKARTA - Kompol Cosmas Kaju Gae, Komandan Batalyon Resimen IV Korps Brimob Polri, dijatuhi hukuman Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) dari institusi Polri.
Putusan ini dijatuhkan setelah Kompol Cosmas dianggap terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terkait insiden tewasnya Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online, yang terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob pada Kamis (28/8/2025).
Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang digelar oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri di Gedung Transnational Crime Coordinating Center (TNCC) memutuskan bahwa Kompol Cosmas secara tidak hormat diberhentikan sebagai anggota Polri.
Dalam insiden tragis tersebut, Kompol Cosmas diketahui duduk di kursi penumpang depan rantis Brimob bernomor PJJ 17713-VII.
Kendaraan itu dikemudikan oleh Bripka Rohmat (R), yang juga akan menjalani sidang etik pada Kamis (4/9/2025). Baik Kompol Cosmas maupun Bripka Rohmat diindikasikan terlibat dalam kategori pelanggaran berat.
Selain itu, lima anggota lain yang berada di kursi belakang kendaraan juga masuk dalam kategori pelanggaran sedang.
Mereka adalah Aipda MR, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka YD dari Satbrimob Polda Metro Jaya. Sidang etik untuk kelima anggota tersebut akan dijadwalkan setelah sidang Bripka Rohmat.
Putusan ini menjadi penegasan bahwa setiap anggota Polri harus bertanggung jawab atas tindakan dan kelalaiannya, terutama dalam menjalankan tugas.
Pengakuan Sopir Rantis
Sebanyak tujuh anggota Brimob Polda Metro Jaya ditahan setelah kendaraan taktis (rantis) yang mereka operasikan menewaskan seorang pengemudi ojek online (ojol) di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025).
Tujuh polisi itu berinisial Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu D, Bripda M, Baraka Y, dan Baraka J.
Kini pemeriksaan terhadap ketujuh anggota Brimob dilakukan oleh Divisi Propam Mabes Polri dan Propam Mako Brimob masih berlangsung.
Salah satu pelaku yang memberikan keterangan mengaku kesulitan melihat kondisi sekitar saat kejadian.
Ia menyebut jalanan ketika itu dipenuhi asap tebal, ditambah adanya lembapan batu yang mengganggu pandangan.
Situasi semakin sulit karena kaca kendaraan rantis yang ia gunakan berwarna gelap.
KOMPOL Cosmas Jalani Sidang Etik, Komandan Brimob Sebabkan Drivel Ojol Meninggal, Terancam Dipecat! |
![]() |
---|
NASIB Tujuh Polisi Brimob yang Lindas Driver Ojol, Kompolnas Sebut Pidana dan Potensi Besar Dipecat! |
![]() |
---|
MIMPI Affan Beri Tempat Tinggal Layak untuk Orangtua Akhirnya Terwujud, Diurus Langsung Menteri PKP |
![]() |
---|
Divpropam Polri Gelar Perkara Mobil Brimob Lindas Ojol, Sopir Rantis dan Kompol Cosmas Terancam PTDH |
![]() |
---|
7 Brimob Terlibat Pelindasan Ojol Affan Kurniawan Dinyatakan Langgar Etik, 2 Orang Terancam Dipecat! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.