Driver Ojol Tewas Dilindas

NASIB Kompol Cosmas Dipecat Polri Setelah Rantis Brimob Lindas Pengemudi Ojol hingga Tewas

Kompol Cosmas Kaju Gae, Komandan Batalyon Resimen IV Korps Brimob Polri, dijatuhi hukuman Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH)

Editor: Yandi Triansyah
(KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)
DIBERHENTIKAN - Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae atau Kompol K, dijatuhi hukuman Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).(KOMPAS.com / IRFAN KAMIL) 

SRIPOKU.COM, JAKARTA - Kompol Cosmas Kaju Gae, Komandan Batalyon Resimen IV Korps Brimob Polri, dijatuhi hukuman Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) dari institusi Polri.

Putusan ini dijatuhkan setelah Kompol Cosmas dianggap terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terkait insiden tewasnya Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online, yang terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob pada Kamis (28/8/2025).

Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang digelar oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri di Gedung Transnational Crime Coordinating Center (TNCC) memutuskan bahwa Kompol Cosmas secara tidak hormat diberhentikan sebagai anggota Polri.

Dalam insiden tragis tersebut, Kompol Cosmas diketahui duduk di kursi penumpang depan rantis Brimob bernomor PJJ 17713-VII.

Kendaraan itu dikemudikan oleh Bripka Rohmat (R), yang juga akan menjalani sidang etik pada Kamis (4/9/2025). Baik Kompol Cosmas maupun Bripka Rohmat diindikasikan terlibat dalam kategori pelanggaran berat.

Selain itu, lima anggota lain yang berada di kursi belakang kendaraan juga masuk dalam kategori pelanggaran sedang.

Mereka adalah Aipda MR, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka YD dari Satbrimob Polda Metro Jaya. Sidang etik untuk kelima anggota tersebut akan dijadwalkan setelah sidang Bripka Rohmat.

Putusan ini menjadi penegasan bahwa setiap anggota Polri harus bertanggung jawab atas tindakan dan kelalaiannya, terutama dalam menjalankan tugas. 

Pengakuan Sopir Rantis

 Sebanyak tujuh anggota Brimob Polda Metro Jaya ditahan setelah kendaraan taktis (rantis) yang mereka operasikan menewaskan seorang pengemudi ojek online (ojol) di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025).

Tujuh polisi itu berinisial Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu D, Bripda M, Baraka Y, dan Baraka J.

Kini pemeriksaan terhadap ketujuh anggota Brimob dilakukan oleh Divisi Propam Mabes Polri dan Propam Mako Brimob masih berlangsung.

Salah satu pelaku yang memberikan keterangan mengaku kesulitan melihat kondisi sekitar saat kejadian.

Ia menyebut jalanan ketika itu dipenuhi asap tebal, ditambah adanya lembapan batu yang mengganggu pandangan.

Situasi semakin sulit karena kaca kendaraan rantis yang ia gunakan berwarna gelap.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved