Breaking News

Berita Palembang

Dinas Pendidikan Palembang Larang Sekolah Jual Seragam, Ombudsman Buka Posko Pengaduan

Disdik Palembang melarang sekolah negeri menjual seragam dan atribut sekolah, namun ada modus sekolah mengarahkan ke penjahit tertentu.

Tayang:
Penulis: Hartati | Editor: tarso romli
Sripoku.com/handout/tidak ada
LARANGAN JUAL SERAGAM - Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Pendidikan melarang pihak sekolah negeri menjual seragam sekolah ke siswa. Bahkan Ombudsman RI perwakilan Sumsel membuka pos pengaduan bagi masyarakat terkait seragam sekolah. 

Ringkasan Berita:
  • Disdik Palembang melarang sekolah negeri menjual seragam dan atribut sekolah, namun wali murid mengeluhkan modus sekolah mengarahkan ke penjahit tertentu.
  • Pendaftaran SPMB 2026 dibuka via daring dengan 4 jalur utama. Khusus jalur prestasi akademik jenjang SMP, kini wajib menyertakan hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA).
  • BPMP Sumsel mengakui daya tampung sekolah negeri masih minim dan meminta pemda mengalokasikan APBD untuk menyubsidi siswa kurang mampu yang terlempar ke sekolah swasta.

 

Baca juga: Satu dari Tiga Tahanan Kabur Kejari OKU Pascasidang Ditangkap di Ogan Ilir


SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang melalui Dinas Pendidikan secara tegas melarang penjualan seragam dan perlengkapan belajar di seluruh sekolah negeri, mulai dari jenjang TK, SD, hingga SMP. Larangan resmi tersebut diterbitkan melalui surat edaran ke seluruh satuan pendidikan di bawah naungan Disdik Kota Palembang.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang, Affan Prapanca, menegaskan bahwa pihak sekolah dilarang keras mewajibkan orang tua membeli baju, kain seragam, ataupun atribut belajar sebagai syarat pendaftaran maupun daftar ulang kenaikan kelas.

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Pasal 181 dan Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 Pasal 12.

"Sekolah tidak boleh mewajibkan pembelian seragam baru. Pemkot Palembang berkomitmen memberikan sanksi tegas bagi satuan pendidikan yang kedapatan melanggar ketentuan ini," ujar Affan, Rabu (20/5/2026).

Meski demikian, kebijakan ini menuai pro dan kontra di tengah wali murid. Sejumlah orang tua membeberkan modus baru di lapangan.

Sekolah memang tidak menjual seragam secara langsung, namun mengarahkan wali murid untuk melakukan pengukuran dan pembelian di tukang jahit tertentu yang ditunjuk sekolah dengan harga yang tidak masuk akal.

"Satu kemeja batik saja bisa sampai Rp250 ribu. Padahal kalau menjahit sendiri atau membeli di luar jauh lebih murah," keluh salah seorang wali murid.

 Selain seragam, polemik pungutan berkedok uang infak dan sumbangan dengan nominal yang sudah ditentukan sepihak oleh sekolah juga turut disoroti warga.

Regulasi Baru SPMB 2026

Di sisi lain, Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Kota Palembang tahun ajaran 2026 resmi dibuka secara daring melalui laman https://spmb.palembang.go.id sejak 18 Mei 2026. 

Terdapat empat jalur penerimaan, yaitu jalur domisili (kuota SD 70 persen, SMP 40 % ), afirmasi (SD dan SMP 25 % ), mutasi tugas orang tua (SD dan SMP 5 % ), serta jalur prestasi (khusus SMP 30 % ).

Kepala Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Sumsel, Tajudin Idris, M.T., menjelaskan adanya perubahan regulasi pada jalur prestasi akademik. Tahun ini, nilai rapor wajib disertai hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA).

Sementara prestasi nonakademik diperluas hingga kategori kepemimpinan (leadership) seperti mantan ketua OSIS atau pramuka.

Tajudin juga mengakui adanya kendala minimnya daya tampung sekolah negeri di beberapa wilayah karena pertumbuhan jumlah siswa tidak sebanding dengan jumlah sekolah.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved