Berita Palembang
Wanita di Palembang Laporkan Kenalan Lama ke Polisi, Tak Terima Dilecehan Via WhatsApp
Seorang perempuan berinisial FY (25), warga Kecamatan Kemuning, Palembang, melapor ke Polrestabes Palembang, Kamis (21/5/2026) sore.
Ringkasan Berita:
- FY (25), warga Kemuning Palembang, melapor ke Polrestabes Palembang setelah terus dihubungi pria yang diduga kenalan lamanya melalui WhatsApp
- Terlapor sempat mengajak korban check in di hotel, namun langsung ditolak hingga nomor WhatsApp pelaku diblokir korban
- Meski diblokir, terlapor kembali menghubungi korban menggunakan nomor lain sehingga kasus dilaporkan ke polisi dan kini ditangani Satreskrim Polrestabes Palembang
SRIPOKU.COM, PALEMBANG– Tak terima terus dihubungi dan diajak kencan oleh seorang pria yang diduga merupakan kenalan lamanya, seorang perempuan berinisial FY (25), warga Kecamatan Kemuning, Palembang, melapor ke Polrestabes Palembang, Kamis (21/5/2026) sore.
Kepada petugas, korban menuturkan peristiwa tersebut terjadi pada Senin (18/5/2026) sekitar pukul 18.14 WIB saat dirinya berada di Jalan KH Balqis, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang.
Korban menjelaskan, awalnya terlapor yang masih dalam penyelidikan tiba-tiba menghubunginya melalui WhatsApp dan mengirimkan foto wajahnya.
“Terlapor ini diduga kenalan lama saya, Pak. Tiba-tiba mengirim pesan lewat WhatsApp dan mengirim foto wajahnya,” ujar korban.
Tak lama kemudian, terlapor mengajak korban untuk check in di hotel. Ajakan tersebut langsung ditolak korban.
“Saya terkejut membaca pesan itu. Setelah itu dia mengajak saya check in di hotel dan langsung saya tolak,” katanya.
Korban kemudian memblokir nomor WhatsApp terlapor. Namun, terlapor kembali menghubungi korban menggunakan nomor lain.
“Karena itu saya melapor ke sini. Saya berharap terlapor bisa segera ditangkap,” harapnya.
Sementara itu, KA SPKT Polrestabes Palembang, Iptu Sugriwa, melalui Pamapta Ipda Hendra Yuswoyo membenarkan adanya laporan tersebut.
“Laporan korban sudah diterima dan akan segera ditindaklanjuti oleh Unit Pidsus Satreskrim Polrestabes Palembang,” ujarnya.
| Ayah Kandung Penjual Bayi di Palembang Dituntut 6 Tahun Penjara, Berdalih Karena Kesulitan Ekonomi |
|
|---|
| Bobol Rumah Tetangga Sendiri, Pria di Sukarami Palembang Curi Motor dan 2 Laptop Mahasiswi |
|
|---|
| Dinas Pendidikan Palembang Larang Sekolah Jual Seragam, Ombudsman Buka Posko Pengaduan |
|
|---|
| Eksekusi Putusan PTUN 2022, Pemkot Palembang Bentuk Tim Khusus Penanganan Banjir |
|
|---|
| Tak Terima Adiknya Difitnah dan Dipukuli, Sang Kakak Lapor ke Polrestabes Palembang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/diajak-kencan-ke-hotel.jpg)