Berita Palembang

Dinas Pendidikan Palembang Larang Sekolah Jual Seragam, Ombudsman Buka Posko Pengaduan

Disdik Palembang melarang sekolah negeri menjual seragam dan atribut sekolah, namun ada modus sekolah mengarahkan ke penjahit tertentu.

Tayang:
Penulis: Hartati | Editor: tarso romli
Sripoku.com/handout/tidak ada
LARANGAN JUAL SERAGAM - Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Pendidikan melarang pihak sekolah negeri menjual seragam sekolah ke siswa. Bahkan Ombudsman RI perwakilan Sumsel membuka pos pengaduan bagi masyarakat terkait seragam sekolah. 

Sebagai solusi, siswa yang tidak tertampung akan dialihkan ke sekolah negeri terdekat. Namun, jika terpaksa masuk ke sekolah swasta, pemda diharapkan hadir mengalokasikan dana APBD untuk membantu biaya pendidikan warga kurang mampu.

Guna memastikan proses seleksi berjalan bersih, BPMP bersama instansi terkait akan meluncurkan gerakan "SPMB 2026 Bersih dan Transparan" pada 22 Mei mendatang di SMAN 1 Palembang.

Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumsel, Adrian, menyatakan bahwa sepanjang Januari hingga Mei 2026 pihaknya telah menerima sekitar 3.000 pengaduan pelayanan publik yang didominasi sengketa lahan.

Terkait SPMB, Ombudsman belum menerima laporan karena proses baru berjalan, namun posko pengawasan tetap disiagakan mengantisipasi kecurangan pascapengumuman. 

Daya Tampung Masih Minim

Kepala Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPKP) Sumatera Selatan (Sumsel), Tajudin Indris MT, mengakui masih banyaknya siswa yang belum bisa tertampung di sekolah dalam satu kawasan. 

Menurutnya ini pertumbuhan jumlah peserta didik memang lebih besar dibandingkan jumlah satuan pendidikan yang tersedia.

Oleh karena itu saat ini Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Sumatera Selatan masih melakukan penghitungan jumlah rombongan belajar (rombel) serta kapasitas penerimaan siswa di masing-masing sekolah.

“Relaksasi kebijakan nanti akan disesuaikan dengan kapasitas daya tampung siswa di setiap satuan pendidikan. Karena di satu wilayah ada yang jumlah sekolahnya lebih banyak dibanding jumlah siswa, namun ada juga yang justru jumlah siswanya lebih banyak dibanding jumlah sekolah,” ujarnya, Rabu (20/5/2026).

Ia mengatakan, penghitungan ulang kapasitas dan daya tampung sekolah tersebut nantinya akan ditetapkan dalam Data Pokok Pendidikan (DAPodik) setelah seluruh data dinyatakan final.

Apabila terdapat siswa yang tidak bisa tertampung di sekolah tujuan, maka solusi pertama yang disiapkan adalah mengalihkan siswa ke sekolah terdekat sesuai wilayah domisilinya.

“Kalau tidak bisa ditampung di sekolah tersebut, nanti akan dialihkan ke sekolah terdekat dari domisili siswa,” katanya.

Namun apabila orang tua maupun siswa tidak bersedia ditempatkan di sekolah tersebut, maka mereka dipersilakan mencari sekolah lain, termasuk sekolah swasta.

Meski demikian, Tajudin menilai pemerintah daerah juga perlu hadir membantu masyarakat, khususnya bagi keluarga yang terkendala biaya pendidikan di sekolah swasta akibat keterbatasan daya tampung sekolah negeri.

“Kalau orang tua murid tetap keberatan dan memang tidak mampu dari segi dana, maka di sinilah peran pemerintah daerah untuk mengalokasikan APBD bagi pendidikan, agar siswa tetap bisa bersekolah di sekolah swasta,” tandasnya.

Simak berita menarik lainnya di sripoku.com dengan mengklik Google News.

Baca juga: Eksekusi Putusan PTUN 2022, Pemkot Palembang Bentuk Tim Khusus Penanganan Banjir

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved