Berita Palembang

Polemik Parkir Rajawali Belum Usai, DPRD Desak Tindak Lanjut Kasus Perusakan dan Tunggakan Pajak

Komisi II DPRD Kota Palembang menggelar rapat dengan PT Kuala Permai, pengelola parkir Komplek Rajawali

Tayang:
Penulis: Arief Basuki | Editor: Yandi Triansyah
Sripoku.com/Arief Basuki
RAPAT - Komisi II DPRD Kota Palembang menggelar rapat dengan PT Kuala Permai, pengelola parkir Komplek Rajawali, untuk membahas polemik pengelolaan dan tunggakan pajak parkir. Rapat berlangsung di ruang Komisi II DPRD Palembang, Selasa (2/6/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Komisi II DPRD Kota Palembang menggelar rapat dengan PT Kuala Permai, pengelola parkir Komplek Rajawali, untuk membahas polemik pengelolaan dan tunggakan pajak parkir.
  • Ilyas Hasbullah meminta PT Kuala Permai menyelesaikan tunggakan kewajibannya kepada Bapenda Kota Palembang.
  • Ia menegaskan usaha yang dijalankan harus sesuai aturan Pemkot dan peraturan di atasnya agar tidak meresahkan masyarakat.

 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG,-- Komisi II DPRD Kota Palembang menggelar rapat dengan PT Kuala Permai, pengelola parkir Komplek Rajawali, untuk membahas polemik pengelolaan dan tunggakan pajak parkir.

Rapat berlangsung di ruang Komisi II DPRD Palembang, Selasa (2/6/2026).

Rapat dipimpin Ketua Komisi II DPRD Palembang Ilyas Hasbullah, didampingi Wakil Ketua Yudi Danukusuma, serta dihadiri perwakilan Bapenda, DPMPTSP, Satpol-PP, dan PT Kuala Permai.

Ilyas Hasbullah meminta PT Kuala Permai menyelesaikan tunggakan kewajibannya kepada Bapenda Kota Palembang.

Ia menegaskan usaha yang dijalankan harus sesuai aturan Pemkot dan peraturan di atasnya agar tidak meresahkan masyarakat.

"Siapapun yang berusaha di Palembang harus mengikuti aturan-aturan, baik dari Pemkot maupun aturan yang di atasnya," kata Ilyas.

Komisi II juga menyinggung adanya pengrusakan fasilitas dan unjuk rasa selama pengelolaan parkir berlangsung.

DPRD menyebut kasus tersebut sudah dilaporkan ke aparat penegak hukum dan meminta proses hukum ditindaklanjuti.

Kuasa Direktur PT Kuala Permai Markus, didampingi Dicky, menjelaskan kronologi pengelolaan sejak akhir 2025. Ia menyebut pembayaran pajak parkir dilakukan sesuai skema hasil mediasi dengan Bapenda melalui bidang Datun Kejari Palembang.

Skema itu menetapkan 75 persen dari omzet harian disetor ke kas daerah untuk pajak berjalan dan cicilan tunggakan, sementara 25 persen menjadi hak operasional pengelola.

Markus merinci, setoran telah dilakukan untuk masa Desember 2025, Maret 2026, dan April 2026. Bukti setoran disebut tersedia dan dapat diverifikasi Bapenda.

Setoran Desember sempat tertunda karena menunggu arahan mekanisme penyetoran yang diajukan melalui surat 12 Januari 2026.

Untuk April, pembayaran dilakukan kurang dari satu bulan sesuai perjanjian. Keterlambatan Maret disebut terjadi akibat gangguan di lapangan yang mengganggu arus kas.

" Kami tidak pernah menghindar dari kewajiban. Kalau ada keterlambatan di masa Maret, itu murni karena dampak gangguan di lapangan yang menghancurkan arus kas kami," ujar Markus.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved