Kasus Pasar Cinde

Sidang Korupsi Pasar Cinde, Ishak Mekki Tegaskan Raperda Pengalihan Aset Tak Disetujui

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde dengan terdakwa mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo dan Raimar Yousnadi

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Rachmad Kurniawan
BERI KETERANGAN -- Sejumlah saksi dihadirkan dalam lanjutan kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde di Museum Tekstil Palembang, Senin (24/11/2025). Mantan Wakil Gubernur Sumsel, Ishak Mekki; mantan Kepala Dinas Kebudayaan Irene Camelyn Sinaga; dan mantan Kepala Dinas Perkim Provinsi Sumsel Basyarudin Akhmad jadi saksi. 
Ringkasan Berita:
  • Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde dengan terdakwa mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo dan Raimar Yousnadi kembali digelar.
  • Sejumlah saksi  dihadirkan, mantan Wakil Gubernur Sumsel yang kini anggota DPR RI, Ishak Mekki, eks Kepala Disperkim Sumsel, Basyarudin Ahmad, serta Irene Camelyn Sinaga, eks Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Sumsel periode 2015-2018.
 

 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde dengan terdakwa mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo dan Raimar Yousnadi kembali digelar, di Museum Tekstil Palembang, Senin (24/11/2025).

Sejumlah saksi penting dihadirkan, termasuk mantan Wakil Gubernur Sumsel yang kini anggota DPR RI, Ishak Mekki, eks Kepala Disperkim Sumsel, Basyarudin Ahmad, serta Irene Camelyn Sinaga, eks Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Sumsel periode 2015-2018.

Dalam keterangannya, Ishak Mekki menjelaskan proses terkait pembahasan sebuah Raperda yang mengatur status Pasar Cinde. Raperda tersebut diusulkan sekitar bulan Desember 2014 lalu.

Menurutnya, Pemkot Palembang saat itu mengusulkan agar saham dan pengelolaan Pasar Cinde dimasukkan ke PD Pasar Palembang Jaya, termasuk permintaan agar tanah beserta bangunan diserahkan menjadi aset pemkot.

Baca juga: Pengakuan Mengejutkan Saksi di Sidang Korupsi Pasar Cinde, Tak Pernah Terima SK Panitia

"Isinya bahwa Pasar Cinde sahamnya akan dimasukkan PD Pasar Palembang Jaya, tapi dibatalkan oleh Provinsi. Jadi itu yang boleh diajukan gedungnya saja, karena tanah milik Pemerintah Provinsi. Masih rancangan, belum menjadi Perda," ujar Ishak Mekki di hadapan Ketua Majelis Hakim PN Palembang, Fauzi Isra SH MH.

Namun Ishak Mekki menegaskan Raperda tersebut belum sempat disetujui dan tak ada lagi pembahasan lebih lanjut terkait hal itu.

"Tidak disetujui karena tanah Pasar Cinde adalah milik Pemerintah Provinsi Sumsel. Raperda itu masih berupa rancangan dan belum disahkan," ujar Ishak.

Kemudian, saksi Irene Camelyn Sinaga memaparkan bahwa Pasar Cinde termasuk bangunan bersejarah dengan karakter kolom cendawan yang unik.

Secara ilmu pengetahuan, tiang cendawan itu dianggap memiliki nilai penting sehingga direkomendasikan agar dilindungi.

"Secara sudut pandang ilmu pengetahuan tiang cendawan dianggap memiliki nilai penting dan direkomendasikan dilindungi. Secara sosial budaya, Pasar Cinde adalah pasar pertama yang dibangun pasca Kemerdekaan," kata Irene.

Sementara itu, eks Kadis Perkim Sumsel, Basyarudin Ahmad, memberikan keterangan dari sisi teknis.

Ia menegaskan bahwa penilaiannya bukan dari aspek heritage, melainkan kondisi struktur bangunan.

Dia menambahkan, Pemerintah Provinsi juga sempat membentuk Tim Ahli Cagar Budaya yang hasilnya dilaporkan

Menurut Basyarudin, saat dilakukan telaah teknis, kondisi tiang cendawan telah mengalami kerusakan berat.

"Posisinya dasar tiang berada di bawah permukaan jalan utama yang sering tergenang air. Kami menemukan korosi pada struktur besi bahkan mencapai 90 persen," katanya.

Temuan itu, menurutnya, juga pernah disampaikan kepada Sekda Kota Palembang saat itu.

Sidang kemudian diskors selama satu jam, Majelis Hakim akan melanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi dari pihak Pemkot Palembang dan wiraswasta.

Selain ketiga di atas, saksi-saksi yang hadir antara lain :

- Syarifudin.

- Yulius Maulana, Wakil Bupati Empat Lawang 2023.

- Edison, mantan Kepala BPN Sumsel yang saat ini menjabat Bupati Muara Enim.

- Yansuri, anggota DPRD Sumsel selama empat periode. 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved