Berita Palembang

Aliran Sub DAS Bendung Palembang Dipenuhi Sampah Kiriman, Walikota: Ditindak Sesuai Aturan

Pemerintah Kota Palembang akan menerapkan tindakan tegas kepada masyarakat yang membuang sampah sembarangan termasuk ke sungai.

Penulis: Arief Basuki | Editor: tarso romli
sripoku.com/arief Basuki
PENUH SAMPAH - Tumpukan sampah rumah tangga kiriman yang menyebabkan pendangkalan dan bau tak sedap, terutama di sekitar aliran DAS Bendung di Sekip Tengah Palembang sudah hal lumrah saat memasuki musim hujan. 

"Sembari kita sebar CCTV ini memantau di beberapa titik sungai, kita tahu warga yang buang sampah sembarangan. Jadi mohon doanya semoga soal persampahan bisa teratasi di kota Palembang," papar Dewa. 

Sementara Plt  Kepala Dinas PUPR kota Palembang Kemas Haikal menerangkan, jika pihaknya memiliki sekitar 800 petugas harian lepas (PHL) untuk mengontrol pembersihan anak sungai, dan drainase yang ada di kota Palembang.

"Selain tim yang rutin memantau dan memonitor setiap hari untuk melakukan pembersihan, dan kita juga punya tim reaksi cepat, dan kita lakukan evaluasi kerjanya untuk lebih efektif," pungkasnya.

Sekedar informasi, Perda Kota Palembang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah melarang warga membuang sampah sembarangan, termasuk ke aliran sungai, dan dapat dikenakan sanksi administrasi hingga denda uang. 

Selain itu, larangan membuang sampah sembarangan juga tercantum dalam peraturan yang lebih lama, yaitu Perda Nomor 3 Tahun 2015 yang telah diubah dengan Perda Nomor 3 Tahun 2020. 

Untuk menindak pelanggar, Pemerintah Kota Palembang berencana memasang CCTV di titik-titik rawan dan melakukan edukasi terlebih dahulu sebelum memberikan sanksi tegas. 

Sanksi dan penegakan hukum, bagi warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan, termasuk ke sungai, akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda.

Simak berita menarik lainnya di Sripoku.com dengan mengklik Google News.

Baca juga: Guru di Lubuklinggau Ngaku Jadi Korban Pemerasan Oknum Aparat Penegak Hukum & LSM, Minta Jatah BOS

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved