Berita Palembang

4 SPBU di Palembang tak Lagi Jual Solar, Pertamina Patra Niaga Sumbagsel Dukung Kebijakan Gubernur

Pengaturan ini menjamin distribusi kebutuhan masyarakat tetap lancar tanpa mengganggu stabilitas pelayanan SPBU.

|
Penulis: Hartati | Editor: Odi Aria
Handout
ANTREAN SOLAR- Suasana antrean BBM solar di salah satu SPBU Palembang, Rabu (19/11/2025). Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) mengapresiasi dan mendukung penuh kebijakan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melalui Surat Edaran Gubernur Sumsel Nomor 500.10.1/082/SE/DESDM/2025 tentang Pengaturan Pengisian Bahan Bakar Minyak Jenis Tertentu (Solar) di SPBU Wilayah Kota Palembang. 

g. SPBU 2430196 Alamat Jalan Soekarno Hatta

4. Dikecualikan terhadap kendaraan yang memuat angkutan barang kebutuhan pokok/esensial dapat melakukan pengisian bahan bakar jenis tertentu (solar) disetiap SPBU di Wilayah Kota Palembang dengan ketentuan pada saat pengisian BBM kendaraan masih mengangkut muatan sesuai dengan surat jalan yang dikeluarkan oleh pemilik/pengelola angkutan orang dan barang.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved