Berita Palembang

4 SPBU di Palembang tak Lagi Jual Solar, Pertamina Patra Niaga Sumbagsel Dukung Kebijakan Gubernur

Pengaturan ini menjamin distribusi kebutuhan masyarakat tetap lancar tanpa mengganggu stabilitas pelayanan SPBU.

|
Penulis: Hartati | Editor: Odi Aria
Handout
ANTREAN SOLAR- Suasana antrean BBM solar di salah satu SPBU Palembang, Rabu (19/11/2025). Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) mengapresiasi dan mendukung penuh kebijakan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melalui Surat Edaran Gubernur Sumsel Nomor 500.10.1/082/SE/DESDM/2025 tentang Pengaturan Pengisian Bahan Bakar Minyak Jenis Tertentu (Solar) di SPBU Wilayah Kota Palembang. 
Ringkasan Berita:
  • Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel mendukung penuh Surat Edaran Gubernur Sumsel Nomor 500.10.1/082/SE/DESDM/2025 tentang pengaturan pengisian Solar bersubsidi di SPBU Kota Palembang 
  • Kebijakan ini bertujuan menjaga kelancaran distribusi BBM, mencegah antrean kendaraan, dan memastikan penyaluran tepat sasaran bagi kendaraan yang berhak.
  • 4 SPBU di Palembang kini tak lagi layani pembelian solar

SRIPOKU.COM, PALEMBANG- Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) mengapresiasi dan mendukung penuh kebijakan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melalui Surat Edaran Gubernur Sumsel Nomor 500.10.1/082/SE/DESDM/2025 tentang Pengaturan Pengisian Bahan Bakar Minyak Jenis Tertentu (Solar) di SPBU Wilayah Kota Palembang.

Kebijakan ini dinilai strategis untuk menjaga kelancaran distribusi BBM subsidi terutama Bio Solar, memastikan penyaluran tepat sasaran, serta mencegah potensi antrean kendaraan di sejumlah SPBU yang dapat menimbulkan dampak ekonomi terhadap pemilik usaha yang berada disekitarnya.

Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Sumbagsel, Rusminto Wahyudi mengatakan, Pertamina Patra Niaga Sumbagsel menyambut baik langkah koordinatif Pemprov Sumsel dalam menata pola pengisian Bio Solar subsidi agar tetap memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat, terutama bagi kendaraan transportasi yang berhak menerima.

"Kami mengapresiasi dan siap menjalankan sepenuhnya kebijakan yang dikeluarkan Pemprov Sumsel. Pengaturan ini sangat membantu menjaga kelancaran layanan di SPBU, mengurangi potensi penumpukan kendaraan, serta memastikan Solar subsidi dapat dinikmati masyarakat yang berhak,” kata Rusminto Wahyudi, Rabu (19/11/2025).

Untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif, Pertamina melakukan sosialisasi intensif kepada seluruh SPBU di Kota Palembang yang menyediakan Bio Solar bersubsidi terkait ketentuan pengecualian sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran.

Kendaraan yang mengangkut kebutuhan pokok atau barang-barang esensial tetap dapat mengisi Solar subsidi di semua SPBU Kota Palembang selama masih membawa muatan pada saat pengisian dan dilengkapi surat jalan resmi dari pemilik atau pengelola angkutan orang dan barang.

Pengaturan ini menjamin distribusi kebutuhan masyarakat tetap lancar tanpa mengganggu stabilitas pelayanan SPBU.

Pertamina juga terus bersinergi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Kepolisian, dan TNI untuk memastikan pelaksanaan kebijakan berjalan efektif, aman, dan kondusif di seluruh titik SPBU.

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel bersama pihak terkait terus melaksanakan pemantauan harian guna memastikan penyaluran Solar subsidi berlangsung tertib sesuai ketentuan, serta ketersediaan stok tetap aman di seluruh lembaga penyalur Kota Palembang.

“Kami berkomitmen menjaga pelayanan terbaik bagi masyarakat. Implementasi Surat Edaran ini merupakan bentuk sinergi antara Pemprov dan Pertamina, yang juga mendapat dukungan penuh dari Kepolisian dan TNI. Dengan kolaborasi ini, BBM subsidi dapat lebih tepat sasaran dan pelayanan di SPBU tetap tertib,” kata Rusminto.

4 SPBU Tak Lagi Jual Solar

Untuk mengatasi permasalahan antrean pengisian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) khususnya solar di SPBU, Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru telah menerbitkan surat edaran nomor 500.10.1/082/SE/DESDM/2025.

Surat edaran tersebut tentang pengaturan pengisian bahan bakar minyak jenis tertentu (solar) di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di wilayah Kota Palembang. 

"Saya sudah mengeluarkan surat edaran tentang pengaturan pengisian bahan bakar minyak jenis solar di SPBU," kata Deru saat wawancarai di sela-sela meninju jalan KM 14, Selasa (18/11/2025).

Menurut Deru, kalau nantinya masih ada penumpukan kendaraan di kota bisa laporan ke Gubernur Sumsel. Ia pun menjamin untuk stok aman, maka masyarakat tidak perlu panik buying. 

"Kepada masyarakat jangan panik buying, stok aman. Saya juga minta semua pihak tidak memfokuskan penyaluran biosolar di kota, tapi di luar kota," katanya. 

Lalu penyaluran dilakukan pada malam hari, dengan titik distribusi berada di luar kota. Mengalihkan penyaluran biosolar ke daerah pinggiran kota yang representatif adalah langkah yang diambil. 

Berdasarkan hasil rapat koordinasi Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan bersama Badan Pengatur Hilir Migas Republik Indonesia, Direktur Lalu Lintas Polda Sumatera Selatan, PT Pertamina Patra niaga Regional Sumbagsel dan DPD II Hiswana Migas Sumatera Selatan hal penyelesaian permasalahan antrean pengisian Bahan Bakar Minyak jenis tertentu (Solar) di wilayah Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan pada tanggal 17 November 2025, disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Bahan Bakar Jenis Tertentu (Solar) tidak disalurkan melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) berikut ini :

a. SPBU 2430103 Alamat Jalan Demang Lebar Daun

b. SPBU 2430107 Alamat Jalan Demang Lebar Daun

c. SPBU 2430222 Alamat Jenderal Ahmad Yani Plaju

d. SPBU 24301120 Alamat Jalan Celentang Kenten - Sako

2. Pengisian Bahan Bakar Jenis Tertentu (solar) dapat dilakukan pada malam hari mulai Pukul 22.00 WIB sampai dengan 04.00 WIB pada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) berikut ini :

a. SPBU 2330134 Alamat Jalan H.M Noerdin Pandji

b. SPBU 2330129 Alamat Jalan Raya Tanjung Api-api

c. SPBU 24301147 Alamat Jalan Letnan Jendral Harun Sohar

d. SPBU 24301108 Alamat Jalan Sultan Mahmud Badarudin 2 KM 12

e. SPBU 2430105 Alamat Jalan MP Mangku Negara

f. SPBU 2430108 Alamat Jalan RE Martadinata

g. SPBU 2430112 Alamat Jalan Wolter Mangsidi Patal Pusri

h. SPBU 2430116 Alamat Jalan R Soekamto

I. SPBU 24301111 Alamat Jalan Kolonel H. Burlian Km.7

j. SPBU 24301163 Alamat Jalan MP Mangku Negara

k. SPBU 24302126 Alamat Jenderal A Yani Kel 7 Ulu

I. SPBU 2430220 Alamat Jalan K.H. Wahid Hasjim

m. SPBU 2430219 Alamat Jalan Kimerogan Pal 7 Kertapati

n. SPBU 24302129 Alamat Jalan Gubernur H Bastari

3. SPBU yang dapat melayani semua konsumen selama jam operasional sebagai berikut :

a. SPBU 2430118 Alamat Jalan Bypass Musi II

b. SPBU 24302123 Alamat Jalan Mayor Jenderal Yusuf Singa Dikane

c. SPBU 24301161 Alamat Jalan Bypass Soekarno Hatta

d. SPBU 24302164 Alamat Jalan Mayor Jenderal Yusuf Singa Dikane

e. SPBU 2430198 Alamat Jalan Alang-alang Lebar Soekarno Hatta

f. SPBU 2430223 Alamat Jalan Raya Kertapati

g. SPBU 2430196 Alamat Jalan Soekarno Hatta

4. Dikecualikan terhadap kendaraan yang memuat angkutan barang kebutuhan pokok/esensial dapat melakukan pengisian bahan bakar jenis tertentu (solar) disetiap SPBU di Wilayah Kota Palembang dengan ketentuan pada saat pengisian BBM kendaraan masih mengangkut muatan sesuai dengan surat jalan yang dikeluarkan oleh pemilik/pengelola angkutan orang dan barang.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved