Surat Edaran Gubernur Sumsel Soal Aturan Isi Solar Subsidi di Palembang

Surat edaran Gubernur Sumsel terkait aturan pengisian solar subsidi SPBU di Palembang, tujuannya agar tidak terjadi kemacetan.

Penulis: Hartati | Editor: Refly Permana
sripoku.com/syahrul
ANTREAN - Suasana antrean kendaraan biosolar di SPBU Demang Lebar Daun, Palembang pada Rabu (12/11/2025). Masih terlihat mobil diesel mewah ikut antre. 
Ringkasan Berita:
  • Ada empat SPBU di Palembang yang tidak lagi menyediakan solar subsidi.
  • Berdasarkan surat edaran Gubernur Sumsel, beberapa SPBU di Palembang wajib menerapkan jam operasional pengisian solar subsidi.
  • Namun, ada beberapa SPBU di Palembang yang tetap diperbolehkan melayani pengisian solar selama jam operasional.

 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Mengurangi kemacetan lantaran antrean kendaraan isi solar subsidi atau Biosolar di SPBU, Herman Deru selaku Gubernur Selatan mengeluarkan surat edaran.

Mantan Bupati OKU Timur itu mengeluarkan kebijakan terkait jam operasional pengisian solar subsidi di beberapa SPBU di Palembang.

Artinya, di luar jam operasional yang sudah ditentukan, tidak ada aktivitas pengisian solar subsidi.

Selain itu, ada juga empat SPBU yang sudah tidak lagi menyediakan solar subsidi.

Baca juga: 4 SPBU di Kota Palembang Tak Lagi Melayani Pengisian BBM Solar, Aturan Baru untuk Atasi Kemacetan

Berdasarkan surat edaran Gubernur Sumsel, berikut SPBU tempat mengisi solar subsidi malam hari, tepatnya dari jam 22.00 hingga 04.00 : 

a. SPBU 2430134 Alamat Jalan H.M Noerdin Pandji
b. SPBU 2430129 Alamat Jalan Raya Tanjung Api-api
c. SPBU 2430117 Alamat Jalan Letnan Jenderal Harun Sohar
d. SPBU 2430108 Alamat Jalan Sultan Mahmud Badaruddin II KM 12
e. SPBU 2430105 Alamat Jalan MP Mangku Negara
f. SPBU 2430108 Alamat Jalan RE Martadinata
g. SPBU 2430112 Alamat Jalan Wolter Monginsidi Plaju Pusri
h. SPBU 2430116 Alamat Jalan R Soekamto
i. SPBU 2430111 Alamat Jalan Kolonel H. Burlian KM 7
j. SPBU 2430123 Alamat Jalan MP Mangku Negara
k. SPBU 2430202 Alamat Jalan Y Amal Kel 7 Ulu
l. SPBU 2430120 Alamat Jalan KH Wahid Hasyim
m. SPBU 2430129 Alamat Jalan Kimerogan Pal 7 Kertapati
n. SPBU 2430129 Alamat Jalan Gubernur H Bastari.

Namun, tidak semua SPBU di Palembang hanya boleh menerima pengisian solar subsidi di jam-jam operasional tersebut.

Ada beberapa SPBU di Palembang yang diperbolehkan melayani pengisian solar subsidi selama SPBU tersebut beroperasi.

Yakni : 

a. SPBU 2430128 Alamat Jalan Bypass Musi II
b. SPBU 2430118 Alamat Jalan Kapten A Rivai
c. SPBU 2430121 Alamat Jalan Mayor Jenderal Yusuf Singa Dike
d. SPBU 2430124 Alamat Jalan Bypass Soekarno Hatta
e. SPBU 2430111 Alamat Jalan R Sukamto
f. SPBU 2430123 Alamat Jalan MP Mangku Negara
g. SPBU 2430202 Alamat Jalan Letjen Harun Sohar
h. SPBU 2430105 Alamat Jalan Demang Lebar Daun
i. SPBU 2430129 Alamat Jalan Soekarno Hatta.

Semua jenis kendaraan berbahan bakar solar wajib mengikuti surat edaran tersebut.

Terkecuali, kendaraan angkutan barang kebutuhan pokok atau essential dapat melakukan pengisian solar di seluruh SPBU di Kota Palembang.

Syaratnya, saat mengisi solar subsidi,  kendaraan masih mengangkut muatan sesuai dengan surat jalan yang dikeluarkan oleh pemilik/pengelola angkutan orang dan barang.

Baca juga: Antrean BBM Solar di SPBU Demang Lebar Daun Mengular, Termasuk Mobil Mewah

Sementara itu, empat SPBU di Palembang yang tidak lagi menyediakan solar subsidi yakni : 

a. SPBU 2430108 Alamat Jalan Demang Lebar Daun
b. SPBU 2430127 Alamat Jalan Demang Lebar Daun
c. SPBU 2430222 Alamat Jalan Jenderal Ahmad Yani Plaju
d. SPBU 2430110 Alamat Jalan Celentang Kenten – Sako

Latar Belakang Surat Edaran Dibikin

Surat edaran yang dikeluarkan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru ini bernomor: 500.10.1/082/SE/dESDM/2025 tentang pengaturan pengisian bahan bakar minyak jenis tertentu (solar) di
stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di wilayah Palembang.

Surat edaran itu diterbitkan Senin (17/11/2025) dan berlaku efektif langsung diterapkan dan akan dievaluasi setiap tiga bulan sekali yang ditujukan ke pengelola SPBU di Palembang dan pemilik atau pengelola angkutan orang dan barang di Kota Palembang.

Surat edaran ini dibuat berdasarkan hasil rapat koordinasi Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan bersama Badan Pengatur Hilir Migas Republik Indonesia, Direktor Lalu Lintas Polda Sumatera Selatan, PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, dan DPD II Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas.

Aturan itu yakni yang tadinya distribusi solar disediakan selama jam operasional, tapi dialihkan jadi malam hingga dini hari untuk mengurangi macet.

Aturan lainnya yakni sejumlah SPBU di pusat kota tidak lagi menyediakan pengisian solar yakni dua SPBU di Demang Lebar Daun, SPBU Celentang dan SPBU A Yani Plaju.

Diatur juga agar surat edaran ini dipatuhi pengelola SPBU dan apabila ada pelanggaran maka akan diberikan sanksi mulai sanksi administratif hingga dicabut izin operasional.

Pengelola SPBU juga diminta pasang spanduk pemberitahuan terbaru agar pengguna tahu aturan terbaru.

Sementara itu Sementara itu Kabid SPBU DPD II Hiswana Migas Sumbagsel Arman WP mengatakan, tidak tahu persis apa alasannya sejumlah SPBU di pusat kota itu tidka lagi bisa menyalurkan solar sebab menurutnya Hiswana Migas hanya lembaga penyelenggara saja.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved