Berita Palembang

BANDIT Curanmor di Plaju Palembang Ini Tak Berkutik Berhadapan dengan Ipda Marlin, Saya Menyesal Pak

Penangkapan terhadap tersangka Aldi ini dipimpin langsung Kasubnit Opsnal Unit Ranmor Ipda Marlin

Editor: Welly Hadinata
Sripoku.com/Andyka Wijaya
BANDIT CURANMOR : Pelaku kasus curanmor Aldi (25) yang diringkus petugas unit Ranmor Polrestabaes Palembang, Sabtu (15/11/2025) malam. 

1 lembar STNK asli atas nama Samsul

“Pelaku Aldi merupakan DPO yang sudah lama kami cari. Setelah keberadaannya terendus, langsung kami amankan tanpa perlawanan,” ujar Andrie, Senin (17/11/2025).

Pelaku Dijerat Pasal 363 KUHP

Hingga saat ini, penyidik Unit Ranmor masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan untuk memastikan apakah Aldi terlibat dalam aksi curanmor lainnya.

Atas perbuatannya, Aldi dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Sementara itu, Aldi hanya bisa menunduk menyesali perbuatannya.

“Saya menyesal, Pak,” ucapnya singkat.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved