Berita Palembang

BANDIT Curanmor di Plaju Palembang Ini Tak Berkutik Berhadapan dengan Ipda Marlin, Saya Menyesal Pak

Penangkapan terhadap tersangka Aldi ini dipimpin langsung Kasubnit Opsnal Unit Ranmor Ipda Marlin

Editor: Welly Hadinata
Sripoku.com/Andyka Wijaya
BANDIT CURANMOR : Pelaku kasus curanmor Aldi (25) yang diringkus petugas unit Ranmor Polrestabaes Palembang, Sabtu (15/11/2025) malam. 
Ringkasan Berita:
  • DPO curanmor Aldi ditangkap Unit Ranmor Polrestabes Palembang setelah buron hampir setahun.
  • Ia terlibat pencurian motor pada Desember 2024 dan rekannya sudah lebih dulu di penjara.
  • Aldi dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara dan kini masih menjalani pemeriksaan.

SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Setelah hampir satu tahun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buronan polisi, pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bernama Aldi (25) akhirnya dibekuk Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang pada Sabtu (15/11/2025) malam.

Aldi, warga Kelurahan Bagus Kuning, Plaju, ditangkap di rumahnya setelah petugas menerima informasi keberadaannya dan melakukan penyelidikan mendalam.

Penangkapan terhadap tersangka Aldi ini dipimpin langsung Kasubnit Opsnal Unit Ranmor Ipda Marlin.

Kronologi Kejadian Curanmor

Kasus curanmor yang melibatkan Aldi terjadi pada 18 Desember 2024 sekitar pukul 16.20 di Jalan Sungai Sahang, Lorong Muhajirin IV, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan IB I Palembang.

Saat itu, korban Ahmad Azizil (24) sedang berada di rumah keluarganya dan memarkirkan sepeda motor dalam keadaan terkunci stang di teras rumah.

Tiba-tiba ia mendengar suara mencurigakan dari luar, dan ketika keluar, ia melihat dua pelaku beraksi menggunakan motor Honda Scoopy.

Salah satu pelaku telah membawa motor miliknya.

Satu pelaku bernama Rahmat Ramadan lebih dahulu ditangkap dan kini sudah menjalani hukuman. Sementara Aldi melarikan diri hingga akhirnya berhasil dibekuk.

Barang Bukti yang Diamankan

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Andrie Setiawan, didampingi Kanit Ranmor Iptu Jhoni Palapa, membenarkan penangkapan tersebut dan menjelaskan sejumlah barang bukti turut diamankan dari tangan pelaku, antara lain:

1 unit sepeda motor Honda Beat Street 2020 warna hitam BG 4833 ADH

2 kunci Y berbahan besi

1 anak kunci yang sudah dipipihkan

1 kunci L yang juga telah dimodifikasi

1 lembar STNK asli atas nama Samsul

“Pelaku Aldi merupakan DPO yang sudah lama kami cari. Setelah keberadaannya terendus, langsung kami amankan tanpa perlawanan,” ujar Andrie, Senin (17/11/2025).

Pelaku Dijerat Pasal 363 KUHP

Hingga saat ini, penyidik Unit Ranmor masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan untuk memastikan apakah Aldi terlibat dalam aksi curanmor lainnya.

Atas perbuatannya, Aldi dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Sementara itu, Aldi hanya bisa menunduk menyesali perbuatannya.

“Saya menyesal, Pak,” ucapnya singkat.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved