Berita Palembang

Kantor Sekretariat Disegel, Pedagang Pasar Induk Jakabaring Ancam Mogok Jualan, Sebut MBG Terdampak

Ketua PPPJKB Achmad Muchsin mengatakan, kelompok tersebut bukan bagian dari pedagang resmi yang tergabung dalam persatuan. 

SRIPOKU.COM/Rachmad Kurniawan Putra
PEDAGANG -- Achmad Muchsin (tengah) bersama para pedagang lainnya menunjukkan bukti akta notaris tanda resmi berdirinya Persatuan Pedagang Pasar Induk Jakabaring Palembang (PPPJKB), Rabu (12/11/2025). Ia menegaskan organisasi pedagang pasar induk resmi dan menyayangkan adanya penyegelan terhadap sekretariat PPPJKB. 

Dikarenakan Pasar Induk Jakabaring merupakan salah satu aset perekonomian di Kota Palembang.

Saat ini tercatat sekitar 300 lebih pedagang yang tergabung dalam PPPJKB.

Ia menegaskan persatuan pedagang yang dipimpinnya adalah organisasi resmi yang sudah berdiri sejak Juni 2014 dan ada bukti akta notarisnya.

Permasalahan yang dihadapi murni dari aspirasi pedagang yakni soal tarif retribusi, pungli, mafia lapak, dan persoalan lapak pedagang yang ditutup secara sepihak. 

"Tidak menutup kemungkinan kami pedagang ada wacana mogok dagang jika pihak pengelola tidak merespon kami. Tapi mogok dagang itu kami hindari karena dampaknya akan besar sekali yang salah satunya pasokan sayur untuk program MBG (Makan Bergizi Gratis). Pernah kami mogok dagang tahun 2004, itu dampaknya besar sekali bagi masyarakat, " ujar Muchsin.

Sementara itu, Firli Darta SH selaku penasihat hukum PPPJKB mengatakan pihaknya juga menyayangkan pihak PT SSA menerima segerombolan massa aksi yang mengatasnamakan pedagang pasar Induk.

Sedangkan pedagang yang betul-betul berdagang di sana tidak diterima sama sekali.

Ditambah lagi pihak PT SSA menyebutkan akan membubarkan persatuan pedagang pasar induk yang jelas melanggar bahwa berserikat untuk menyampaikan pendapat itu dilindungi undang-undang. 

"Kami sudah laporkan soal penyegelan Sekretariat PPPJKB yang ada di Pasar Induk Jakabaring itu ke polisi. Saat ini masih dalam pemeriksaan petugas penyidik dan proses pembukaan segel kantor menunggu pemeriksa rampung oleh pihak kepolisian," ujar Firli.

Ia menegaskan tuntutan pedagang pasar induk bukan hanya sekedar persoalan lapak tapi ada 8 tuntutan lainnya yang salah satunya terkait revitalisasi pasar dan dugaan adanya pungli.

"Kawan-kawan minta aturan diterapkan. Kami akan tetap menunggu keputusan Gubernur selaku pimpinan Pemprov Sumsel, kami lanjutkan ini sampai selesai. Perlu diingat ada 9 tuntutan yang kami sampaikan buka hanya sekedar masalah lapak pak Angkut," tandasnya.

Sementara itu saat dikonfirmasi via WhatsApp, Pengawas Umum PT Swarnadwipa Selaras Adiguna (PT SSA) enggan memberikan komentarnya perihal adanya penyegelan kantor sekretariat PPPJKB. Ia hanya mengarahkan ke penasihat hukumnya.

Sebelumnya Antoni mengatakan, bahwa pihak pengelola sangat menghormati atas aksi unjuk rasa dari pedagang Pasar Induk Jakabaring.

 

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved