Berita Palembang

Enam Nelayan Bangka Belitung Dituntut 2 Tahun Penjara Gegara Gunakan Trawl di Perairan Banyuasin

Mereka dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 85 Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan juncto Pasal 55 ayat (1)

Editor: Odi Aria
Tribunsumsel.com/Rachmad Kurniawan
SIDANG ONLINE -- Jaksa Penuntut Umum memberikan berkas tuntutan kepada majelis hakim dan penasihat hukum enam nelayan asal Bangka Belitung saat sidang di Museum Tekstil Palembang, Selasa (11/11/2025). Keenamnya dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 10 juta. 
Ringkasan Berita:
  • Enam nelayan asal Bangka Belitung dituntut 2 tahun penjara oleh JPU Kejati Sumsel karena menangkap ikan menggunakan alat tangkap terlarang (trawl) di perairan Sembilang, Banyuasin
  • Perbuatan mereka dianggap melanggar UU Perikanan Nomor 45 Tahun 2009 juncto Pasal 55 KUHP, karena merusak keberlanjutan sumber daya ikan
  • Jaksa juga menuntut agar barang bukti berupa kapal, trawl, dan hasil tangkapan senilai Rp 3,1 juta disita untuk negara

SRIPOKU.COM, PALEMBANG– Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menuntut enam nelayan asal Bangka Belitung dengan hukuman 2 tahun penjara karena kedapatan menangkap ikan menggunakan alat tangkap terlarang jenis pukat harimau (trawl) di perairan Sembilang, Kabupaten Banyuasin.

Keenam terdakwa yakni Indra, Toni, Andika, Riko, Bahrudin, dan Dion (berkas terpisah) mengikuti sidang secara daring dari Rutan Pakjo Palembang.

Mereka dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 85 Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (11/11/2025), dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Oloan Exodus Hutabarat.

Dalam tuntutannya, jaksa menilai perbuatan para terdakwa secara sah dan meyakinkan telah merusak keberlanjutan sumber daya ikan di perairan Indonesia.

“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun terhadap masing-masing terdakwa, serta denda Rp10 juta subsider satu bulan kurungan,” ujar JPU dalam persidangan.

Jaksa juga meminta agar barang bukti berupa satu unit kapal motor KMN DND, alat tangkap trawl, dan empat kotak fiber dirampas untuk dimusnahkan.

Sementara hasil lelang ikan dan udang senilai Rp3,1 juta dari hasil tangkapan terdakwa disita untuk negara.

Usai mendengarkan tuntutan, para terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.

Dalam dakwaan disebutkan, kasus ini bermula pada Senin (22/9/2025) sekitar pukul 03.00 WIB, saat Bujang (DPO) memerintahkan para terdakwa berangkat dari Dermaga Muntok, Bangka Barat, untuk menangkap ikan dan udang menggunakan jaring trawl sepanjang 25 meter dengan bentangan 15 meter dan mata jaring kecil.

Meski mengetahui alat tersebut dilarang karena merusak ekosistem laut, para terdakwa tetap berangkat ke perairan Sei Sembilang, Banyuasin, dan mulai menebar jaring.

Sekitar pukul 09.00 WIB, Ditpolairud Polda Sumsel yang dipimpin Kompol Azizir Alim menerima laporan dari masyarakat adanya kapal yang menggunakan trawl.

Tim kemudian melakukan patroli dan menemukan kapal KMN DND sedang beroperasi.

Dari pemeriksaan, petugas menemukan enam kotak fiber berisi ikan dan udang hasil tangkapan, es batu, serta peralatan trawl.

Kapal dan seluruh awaknya kemudian diamankan ke Pangkalan Sandar Sungsang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved