Berita Palembang

Kantor Sekretariat Disegel, Pedagang Pasar Induk Jakabaring Ancam Mogok Jualan, Sebut MBG Terdampak

Ketua PPPJKB Achmad Muchsin mengatakan, kelompok tersebut bukan bagian dari pedagang resmi yang tergabung dalam persatuan. 

SRIPOKU.COM/Rachmad Kurniawan Putra
PEDAGANG -- Achmad Muchsin (tengah) bersama para pedagang lainnya menunjukkan bukti akta notaris tanda resmi berdirinya Persatuan Pedagang Pasar Induk Jakabaring Palembang (PPPJKB), Rabu (12/11/2025). Ia menegaskan organisasi pedagang pasar induk resmi dan menyayangkan adanya penyegelan terhadap sekretariat PPPJKB. 
Ringkasan Berita:
  • Sekretariat Persatuan Pedagang Pasar Induk Jakabaring (PPPJKB) disegel
  • Penyegelan itu terjadi ketika gerombolan yang mengatasnamakan pedagang pasar induk melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor PT Swarnadwipa Selaras Adiguna (PT SSA).
  • Ketua PPPJKB Achmad Muchsin mengatakan, kelompok tersebut bukan bagian dari pedagang resmi yang tergabung dalam persatuan. 

 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Sebuah kantor sekretariat di Pasar Induk Jakabaring, Palembang, kini terkunci rapat dan mati suri. Di pintunya terpasang segel.

Sudah hampir dua pekan, para pengurus Persatuan Pedagang Pasar Induk Jakabaring (PPPJKB) tak bisa masuk ke "rumah" mereka sendiri.

Ironisnya, penyegelan ini dilakukan oleh "gerombolan tak dikenal" pada 30 Oktober 2025 lalu.

Momennya pun janggal penyegelan terjadi tepat saat ratusan pedagang resmi yang tergabung di PPPJKB sedang berpeluh di depan Kantor Gubernur Sumsel, menuntut keadilan atas berbagai masalah di pasar.

Baca juga: Jeritan Pedagang di Kantor Gubernur, Desak Pemprov Sumsel Tindak Tegas Pengelola Pasar Induk 

Peristiwa ini adalah puncak dari sengketa antara pedagang dan pihak pengelola, PT Swarnadwipa Selaras Adiguna (PT SSA). 

Di tengah sengketa soal retribusi, dugaan pungli, dan mafia lapak, kini muncul faksi misterius yang seolah mendapat panggung, sementara pedagang asli justru "tergusur".

Ketua PPPJKB Achmad Muchsin mengatakan, kelompok tersebut bukan bagian dari pedagang resmi yang tergabung dalam persatuan. 

Aksi tersebut dilakukan pada tanggal 30 Oktober 2025, disaat yang bersamaan, Muchsin bersama pedagang Pasar Induk lainnya sedang melakukan aksi terkait sejumlah permasalahan pedagang di depan Kantor Gubernur Sumsel.

"Segerombolan yang tidak kami kenal melakukan aksi unjuk rasa mengatasnamakan pedagang dan diterima oleh PT SSA. Padahal kami semua di hari itu melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Gubernur," ujar Muchsin,  Rabu (12/11/2025).

Penyegelan kantor sekretariat baru diketahui setelah PPPJKB selesai melakukan unjuk rasa dan bertemu perwakilan Pemprov Sumsel.

Dampak dari penyegelan yang sudah terhitung hampir dua pekan ini para pengurus PPPJKB tak bisa berkantor.

Pihak persatuan sudah melaporkan penyegelan tersebut ke polisi. 

"Kami sudah laporkan ke pihak kepolisian pada hari kejadian. Namun sampai sekarang segel masih terpasang. Permasalahan ini sebenarnya bisa diselesaikan jika pedagang dan pihak PT duduk bersama, tapi pihak PT enggan bertemu dengan kami pedagang," ujarnya.

Muchsin berharap pemerintah provinsi dan pihak berwenang bisa turun tangan menyelesaikan persoalan ini.

Dikarenakan Pasar Induk Jakabaring merupakan salah satu aset perekonomian di Kota Palembang.

Saat ini tercatat sekitar 300 lebih pedagang yang tergabung dalam PPPJKB.

Ia menegaskan persatuan pedagang yang dipimpinnya adalah organisasi resmi yang sudah berdiri sejak Juni 2014 dan ada bukti akta notarisnya.

Permasalahan yang dihadapi murni dari aspirasi pedagang yakni soal tarif retribusi, pungli, mafia lapak, dan persoalan lapak pedagang yang ditutup secara sepihak. 

"Tidak menutup kemungkinan kami pedagang ada wacana mogok dagang jika pihak pengelola tidak merespon kami. Tapi mogok dagang itu kami hindari karena dampaknya akan besar sekali yang salah satunya pasokan sayur untuk program MBG (Makan Bergizi Gratis). Pernah kami mogok dagang tahun 2004, itu dampaknya besar sekali bagi masyarakat, " ujar Muchsin.

Sementara itu, Firli Darta SH selaku penasihat hukum PPPJKB mengatakan pihaknya juga menyayangkan pihak PT SSA menerima segerombolan massa aksi yang mengatasnamakan pedagang pasar Induk.

Sedangkan pedagang yang betul-betul berdagang di sana tidak diterima sama sekali.

Ditambah lagi pihak PT SSA menyebutkan akan membubarkan persatuan pedagang pasar induk yang jelas melanggar bahwa berserikat untuk menyampaikan pendapat itu dilindungi undang-undang. 

"Kami sudah laporkan soal penyegelan Sekretariat PPPJKB yang ada di Pasar Induk Jakabaring itu ke polisi. Saat ini masih dalam pemeriksaan petugas penyidik dan proses pembukaan segel kantor menunggu pemeriksa rampung oleh pihak kepolisian," ujar Firli.

Ia menegaskan tuntutan pedagang pasar induk bukan hanya sekedar persoalan lapak tapi ada 8 tuntutan lainnya yang salah satunya terkait revitalisasi pasar dan dugaan adanya pungli.

"Kawan-kawan minta aturan diterapkan. Kami akan tetap menunggu keputusan Gubernur selaku pimpinan Pemprov Sumsel, kami lanjutkan ini sampai selesai. Perlu diingat ada 9 tuntutan yang kami sampaikan buka hanya sekedar masalah lapak pak Angkut," tandasnya.

Sementara itu saat dikonfirmasi via WhatsApp, Pengawas Umum PT Swarnadwipa Selaras Adiguna (PT SSA) enggan memberikan komentarnya perihal adanya penyegelan kantor sekretariat PPPJKB. Ia hanya mengarahkan ke penasihat hukumnya.

Sebelumnya Antoni mengatakan, bahwa pihak pengelola sangat menghormati atas aksi unjuk rasa dari pedagang Pasar Induk Jakabaring.

 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved