Berita Palembang

Minta Pekerjaan Berakhir di Balik Jeruji Besi, 2 Kurir Sabu Asal Aceh Diringkus di Palembang

Hal inilah yang diungkapkan Muhammad Akhyar (28) dan Ikhwan (32), dua kurir sabu asal Aceh, saat dihadirkan

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Andi Wijaya
KURIR SABU - Muhammad Akhyar (28) dan Ikhwan (32), dua kurir sabu asal Aceh, saat dihadirkan dalam gelar perkara di Mapolrestabes Palembang, Kamis (6/11/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Muhammad Akhyar (28) dan Ikhwan (32), dua kurir sabu asal Aceh diringkus pihak kepolisian di Palembang. 
  • Sebanyak 4.134 gram sabu diamankan dari tangan pelaku yang membawanya ke Palembang menggunakan bus. 
  • Kedua pelaku mendapatkan upah sebesar Rp 8 juta mengantar sabu dari Aceh hingga ke Palembang. 
  • Ekonomi menjadi alasan pelaku menerima tawaran pekerjaan mengantarkan barang haram tersebut.

 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Keterbatasan ekonomi dan desakan kebutuhan hidup sering kali menjadi alasan utama seseorang terjerumus dalam lingkaran kejahatan narkotika. 

Hal inilah yang diungkapkan Muhammad Akhyar (28) dan Ikhwan (32), dua kurir sabu asal Aceh, saat dihadirkan dalam gelar perkara di Mapolrestabes Palembang, Kamis (6/11/2025).

Dengan kepala tertunduk dan dibalut baju tahanan, raut penyesalan tampak jelas. 

Keduanya diringkus setelah membawa sabu seberat 4.134 gram (lebih dari 4 kilogram) dari Aceh menuju Palembang.

Baca juga: Polrestabes Palembang Ringkus Dua Kurir Narkoba Asal Aceh, Sabu 4 Kilogram Dibungkus Pakai Teh China

"Terpaksa, Pak, kami mengantar sabu ini. Karena kami berdua tidak ada pekerjaan," ungkap keduanya lirih saat ditanya oleh Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono yang didampingi Kasat Narkoba Kompol Faisal Manalu.

Muhammad Akhyar, warga Kabupaten Pidie, dan Ikhwan, warga Kabupaten Bireun, mengaku mengenal sosok berinisial SR di Jakarta tiga bulan terakhir. 

Melihat SR yang tampak memiliki banyak uang, mereka kemudian memberanikan diri meminta pekerjaan.

Kesempatan itu datang pada Minggu (2/11/2025) lalu, ketika keduanya menelepon SR dan diberikan pekerjaan untuk mengantar barang haram tersebut.

Mereka berangkat dari Aceh menuju Pekan Baru menggunakan bus, dan selama perjalanan ini, mereka dikawal langsung oleh SR.

"Kami dari Aceh menuju Pekan Baru naik bus, Pak. Saat itu kami dikawal oleh SR. Dan kami diberikan uang tiap paket Rp 1 juta, dengan total Rp 4 juta," beber Akhyar.

Setibanya di Pekan  Baru, pengawalan dari SR dilepas. 

SR memberikan upah awal sebesar Rp 4 juta. Perjalanan kemudian dilanjutkan ke Palembang. 

Untuk rute Pekan Baru menuju Palembang, keduanya dijanjikan upah tambahan Rp 1 juta per paket.

"Jadi uang upah keseluruhan yang kami terima Rp 8 juta sampai Palembang," kata Akhyar.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved