Berita Palembang

Polrestabes Palembang Ringkus Dua Kurir Narkoba Asal Aceh, Sabu 4 Kilogram Dibungkus Pakai Teh China

Dalam penangkapan itu, petugas menyita barang bukti sabu sebanyak 4.134 gram yang dibungkus kemasan teh Cina merek GUANYIWANG.

Editor: Odi Aria
Sripoku.com/Andi Wijaya
KURIR SABU DIAMANKAN- Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Narkoba Kompol Faisal Manalu saat menggelar konferensi pers penangkapan kurir sabu, Kamis (6/11/2025). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG– Satres Narkoba Polrestabes Palembang berhasil menangkap dua kurir narkoba asal Provinsi Aceh, Selasa (4/11/2025) sekitar pukul 07.00 WIB, di Hotel Parkside, Jalan Seroja, Palembang.

Dalam penangkapan itu, petugas menyita barang bukti sabu sebanyak 4.134 gram yang dibungkus kemasan teh Cina merek GUANYIWANG.

Kedua tersangka, yakni Muhammad Akhyar (28) warga Beureuleueng, Kabupaten Pidie, dan Ikhwan (32) warga Dusun Aloe Those, Kabupaten Bireun, Aceh.

Kronologi Penangkapan

Penangkapan dua kursi sabu ini berawal dari adanya informasi yang masuk ke Satres Narkoba Polrestabes Palembang, pada Minggu (2/11/2025) bahwa akan adanya transaksi narkoba sabu dalam jumlah besar yang diedarkan di Sumatera Selatan.

Lalu oleh Kasat Narkoba Kompol Faisal Manalu dan Kanit 2 narkoba Ipda Eeng Saptahari langsung menindaklanjuti laporan tersebut. 

Kemudian, anggota langsung melakukan penyelidikan. Setelah informasi tersebut akurat, pada Selasa (4/11/2025) sekitar pukul 07.00 anggota dipimpin oleh Ipda Eeng melakukan pemantauan di seputar Hotel Parkside terletak di jalan Seroja Kelurahan 20 Ilir D III Kecamatan IT I, Palembang yang merupakan tempat dua kurir tersebut menginap.

Petugas yang berada di lokasi langsung melakukan penggeledahan dalam kamar tempat mereka menginap. Lalu, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 4 (empat) paket besar sabu yang dibungkus kemasan Teh Cina Merek GUANYIWANG dengan berat bruto 4.134 gram. 

“Setelah informasi terverifikasi, anggota melakukan pemantauan di Hotel Parkside, dan sekitar pukul 10.00 WIB, kedua kurir berhasil diamankan di kamar 212 lantai 2,” ujar Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Narkoba Kompol Faisal Manalu saat menggelar konferensi pers, Kamis (6/11/2025).

Dalam penggeledahan kamar, petugas menemukan empat paket besar sabu. Selain itu, diamankan juga dua tas ransel, dua unit ponsel Android, dan bukti lain yang digunakan kedua kurir untuk berkomunikasi melalui aplikasi pesan instan.

Dari pengakuan tersangka, narkotika tersebut berasal dari Aceh, dikirim atas perintah seorang bernama SR, dengan tujuan awal Pekanbaru, kemudian akan diserahkan kepada LM di Palembang. Kedua kurir tidak lagi dikawal setelah Pekanbaru.

“Kedua tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat 2 jo 132 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 2 jo 132 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup,” tegas Kapolrestabes.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved