Breaking News

Jual Beli Bayi di Palembang

Kronologis dan Peran 4 Tersangka Penjual Bayi di Palembang, Belum Sempat Nikmati Duit Penjualan

Empat orang diamankan di Reskrimum Polda Sumsel karena terlibat aksi jual beli bayi perempuan seharga Rp 25 juta karena alasan ekonomi.

Editor: tarso romli
sripoku.com/rachmat kurniawan putra
KETERANGAN PERS - Direktur Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Sumsel Kombes Pol Johannes Bangun didampingi Kabid Humas Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya saat memberikan keterangan pers terkait kasus jual beli bayi di Palembang, Kamis (23/10/2025). 

"Karena pembayaran dari Bekasi sampai Lampung setelah itu dari Lampung ke Palembang. Kalau bersihnya saya terima Rp 2 juta. Ini baru pertama kali," katanya.

Sedangkan Fernando alias F dan Rini alias Y adalah sepasang suami istri berperan sebagai orang yang berkomunikasi dengan tersangka RDY serta mencarikan tempat persalinan istri Yudi.

"Ada orang yang minta carikan anak mau diadopsi karena 10 tahun belum dikaruniai anak. Jadi ibu RDY bilang ke saya ada yang mau menjual bayi, di situ ada komunikasi kami," ujar Rini.

Baca juga: 4 Bulan Menikah, Istri di Palembang Alami KDRT Gegara Foto Suami Tak Ada di Medsos

Uang yang ia dan suami terima dari perdagangan bayi itu Rp 8 juta, namun uang tersebut belum sempat digunakan.

"Saya Rp 8 juta, buk RDY Rp 17 juta kalau yang ibu dan ayah bayi tidak tahu dapatnya berapa. Uang sudah ditransfer tapi belum sempat saya pakai karena langsung diamankan polisi," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Yudi Surya Pratama seorang suami asal Bekasi tega menjual bayi yang baru dilahirkan istrinya di salah satu rumah sakit di Palembang. 

Namun aksinya diketahui oleh pihak kepolisian dari Polda Sumsel. 

Pria 24 tahun itu diringkus bersama Riska Dwi Yanti (37) sebagai pencari orang yang menjual bayi, Rini Apriyani (30) dan Fernando (30) pasangan yang mencari calon pembeli bayi.

Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian mendapatan informasi ada transaksi jual beli bayi di salah satu rumah sakit yang ada di Palembang. 

Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Johannes Bangun mengungkapkan, ayah dari bayi tersebut berkomunikasi dengan salah satu tersangka lainnya yakni Riska alias RDY melalui aplikasi TikTok. 

Riska saat itu menawarkan kepada Yudi untuk membantu persalinan dan membiayai anaknya yang akan lahir. 

"Yudi diarahkan Riska supaya istrinya melahirkan di Palembang," kata Johannes, Kamis (23/10/2025) saat rilis di Mapolda Sumsel. 

Setelah dibantu persalinan, tersangka RDY akan menjual bayi tersebut ke seseorang yang akan mengadopsi seharga Rp 25 juta. Uang tersebut dibagi RDY kepada F, RA, dan YSP.

"Transaksinya sudah terjadi bayi itu dijual seharga Rp 25 juta, orangtua bayi diberi Rp 8 juta," katanya.

Johannes menambahkan istri tersangka Yudi atau ibu dari bayi, inisial Su statusnya hanya sebagai saksi karena sama sekali tidak mengetahui kalau bayinya akan dijual.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved