Berita Palembang

Utang Rp 200 Ribu Berakhir Maut, Penyebab Pria di Palembang Tewas Dibunuh Tetangga

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono mengungkap motif kasus pembunuhan di Jalan A Yani Lorong H Umar

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Andi Wijaya
BERI KETERANGAN - Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono didampingi Wakasat Reskrim Kompol Iwan Gunawan saat memberikan keterangan kasus pembunuhan, Selasa (21/10/2025). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono mengungkap motif kasus pembunuhan di Jalan A Yani Lorong H Umar Kelurahan 9-10 Ulu, Kecamatan SU I, Palembang. 

Rizky Saputra tewas dalam peristiwa tersebut. Sedangkan pelaku sudah dibekuk oleh pihak kepolisian. 

"Motifnya masalah utang piutang sebesar Rp 200 ribu," kata Harryo didampingi Wakasat Reskrim Kompol Iwan Gunawan kepada Sripoku.com, Selasa (21/10/2025) sore. 

Peristiwa itu kata dia berawal saat pelaku hendak menagih utang kepada korban. 

Namun korban kata dia tidak mau membayar. Sehingga pelaku melakukan pembunuhan. 

Harryo mengatakan, berdasarkan pengakuan pelaku pisau yang digunakan menghabisi Rizky merupakan milik korban. 

Namun berdasarkan pengembangan penyidikan senjata tajam tersebut merupakan milik pelaku. 

"Barang bukti masih kita cari karena dibuang pelaku," kata dia. 

Ditambahkan Harryo, minimnya kesaksian dari peristiwa tersebut, penyidik Polsek SU I rencananya akan melakukan rekonstruksi untuk  menentukan penetapan pasal terhadap tersangka. 

"Tetapi dapat dipastikan peristiwa tersebut bukan pembunuhan berencana, tetapi penganiayaan yang menyebabkan korhan meningal dunia akibat tusukan senjata tajam," tutupnya.

Tersangka yang diketahui bernama ER (45), warga setempat, berhasil diringkus oleh tim Buser Polsek SU I Palembang pada Sabtu (18/10/2025), sekitar pukul 15.00 WIB, di Kecamatan IB II, Palembang, saat ia sedang bersembunyi.

Kapolsek SU I, AKP Hery, yang didampingi Kanit Reskrim AKP Andrian, menjelaskan bahwa keberhasilan penangkapan tersangka berkat penyelidikan yang cepat usai kejadian.

"Kita langsung melakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi, dan begitu mengetahui keberadaan tersangka, kita langsung amankan," kata AKP Hery dalam keterangannya, Selasa (21/10/2025).

Menurut keterangan pihak kepolisian, peristiwa tragis ini bermula ketika tersangka ER mendatangi korban, Rizky Saputra untuk menagih utang. 

Namun, Rizky tidak mau membayar yang akhirnya memicu keributan dan penganiayaan.

"Karena korban tidak mau membayar utangnya, terjadi cekcok dan penganiayaan hingga korban meninggal dunia," ujar Kapolsek.

Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 1 bilah pisau yang diduga digunakan untuk menusuk korban, serta 1 helai celana yang diduga milik pelaku.

Tersangka ER kini dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Peristiwa pembunuhan ini bermula ketika korban Rizky Saputra (31), pada Kamis (17/10/2025) sekitar pukul 15.30 WIB, ditemukan terkapar dengan luka tusukan di ulu hatinya, tepat di luar rumahnya di Lorong KH Umar, Kelurahan 9-10 Ulu.

Ibu korban, Yamcik (61), yang berada di dalam rumah saat itu mendengar teriakan anaknya yang memanggilnya, "MAKK!".

"Anak saya teriak dari luar rumah manggil saya, ‘MAKK’, kemudian saya langsung menghampiri dan memeluk Riski yang sudah ditusuk," ujar Yamcik dengan suara bergetar saat ditemui di Rumah Sakit Bari Palembang, tempat Rizky dibawa setelah kejadian.

Yamcik juga menceritakan bagaimana setelah anaknya dibawa ke rumah sakit oleh tetangga, tiga orang yang tidak dikenal datang ke rumah dan menanyakan keberadaan Rizky.

“Mereka tanya, 'mana Rizky tadi' Tapi karena korban sudah dibawa ke rumah sakit, ketiga pelaku langsung melarikan diri ke arah 8 Ulu,” tambahnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved