Berita Palembang

Dana Transfer Pusat ke Sumsel Turun Jadi Rp 3,3 Triliun, BPKAD Pastikan Gaji dan TPP ASN Aman

Dana transfer pemerintah pusat ke Sumsel turun dari Rp 5,4 triliun (2025) menjadi Rp 3,3 triliun (2026), turun sekitar Rp 2,1 triliun

|
Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Odi Aria
Kompas.com/ Totok Wijayanto
ILUSTRASI UANG- Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dipastikan akan mengalami penurunan dana transfer dari pemerintah pusat pada tahun 2026. Meski menghadapi pemangkasan anggaran mencapai Rp 2,1 triliun, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sumsel, Yossi Hervandi, memastikan bahwa pembayaran gaji dan tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap aman dan tidak akan terganggu. 

Ringkasan Berita

  • Dana transfer pemerintah pusat ke Sumsel turun dari Rp 5,4 triliun (2025) menjadi Rp 3,3 triliun (2026), turun sekitar Rp 2,1 triliun
  • Penurunan disebabkan oleh berkurangnya pendapatan dari Sumber Daya Alam (SDA), khususnya sektor batubara
  • Pemprov Sumsel menjamin gaji ASN, TPP, dan PPPK tetap aman dan dibayarkan sesuai jadwal
  • Rasionalisasi anggaran tetap dilakukan, terutama untuk belanja non-prioritas seperti perjalanan dinas, seremonial, dan pengadaan ATK
  • Pemprov Sumsel tengah menghitung ulang anggaran agar efisiensi tidak mengganggu kesejahteraan pegawai dan program prioritas pembangunan di tahun 2026.

SRIPOKU.COM, PALEMBANG– Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dipastikan akan mengalami penurunan dana transfer dari pemerintah pusat pada tahun 2026.

Setelah sebelumnya menerima alokasi sekitar Rp 5,4 triliun di tahun 2025, jumlah itu menyusut signifikan menjadi sekitar Rp 3,3 triliun tahun depan.

Meski menghadapi pemangkasan anggaran mencapai Rp 2,1 triliun, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sumsel, Yossi Hervandi, memastikan bahwa pembayaran gaji dan tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap aman dan tidak akan terganggu.

“Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) serta gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk PPPK paruh waktu di lingkungan Pemprov Sumsel tetap aman dan akan dibayarkan sesuai jadwal,” tegas Yossi, Jumat (10/10/2025).

Ia menegaskan, bahwa gaji ASN merupakan komponen wajib yang tidak dapat dikurangi dalam upaya efisiensi anggaran.

Karena itu, belanja pegawai tetap menjadi prioritas, meski sejumlah pos anggaran lain mengalami penyesuaian.

Yossi juga menjelaskan bahwa sejak tahun 2025, Pemprov Sumsel telah menerapkan kebijakan rasionalisasi belanja sesuai instruksi presiden.

Langkah ini bertujuan untuk menjaga stabilitas keuangan daerah di tengah tantangan fiskal.

Beberapa bentuk efisiensi dilakukan pada kegiatan yang dianggap tidak mendesak, seperti: Perjalanan dinas, kegiatan seremonial dan pembelian alat tulis kantor.

“Kita lakukan pemangkasan pada kegiatan yang tidak terlalu mendesak. Seremonial akan dikurangi, begitu juga perjalanan dinas dan belanja pendukung lainnya,” ungkapnya.

Penurunan dana transfer dari pusat pada tahun 2026 disebabkan utamanya oleh penurunan pendapatan dari sektor Sumber Daya Alam (SDA), khususnya batubara.

“Pada 2026, Provinsi Sumsel mengalami pemotongan dana transfer sebesar Rp 2,1 triliun. Penurunan ini terutama terjadi pada sektor pendapatan dari SDA,” jelas Yossi.

Meski menghadapi tekanan fiskal, Pemprov Sumsel berkomitmen untuk menjaga agar Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 tidak mengalami turbulensi yang dapat mengganggu roda perekonomian daerah.

“Kami sedang melakukan perhitungan agar efisiensi tetap berjalan tanpa mengorbankan kesejahteraan aparatur dan program pembangunan prioritas Provinsi Sumsel,” pungkasnya.

 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved