Berita Palembang
PW Muhammadiyah Sumsel Laporkan BPH Universitas Muhammdiyah Palembang ke Polda Sumsel, Ini Kasusnya!
Laporan polisi tertuju kepada Badan Pembina Harian (BPH) Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP) yang diduga Pemalsuan Dokumen
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Wakil Sekretaris Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Sumatera Selatan, Dr Zulkipli melaporkan dugaan adanya tindak pidana pemalsuan Pasal 263 KUHP ke SPKT Polda Sumsel, Selasa (7/10/2025).
Laporan PWM Sumsel melalui Tim Kuasa Hukum Mardiansyah SH, dan rekan Luil Maknun Busroh SH MH, Zulfikar SH MH, Dr Conie Pania Putri SH MH, dan Didi Efriadi SH
Laporan polisi tertuju kepada Badan Pembina Harian (BPH) Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP).
Laporan yakni dugaan diduga melakukan tindak pidana Pemalsuan Dokumen atau Keterangan Palsu, terkait adanya rekomendasi perpanjangan masa jabatan Rektor Universitas Muhammadiyah Palembang.
"Iya benar, kemarin kita telah membuat laporan kepolisian dan diterima dengan Pasal 263 KUHP," ujar Mardiansyah SH saat jumpa pers di Kantor PWM di Jalan Jenderal A Yani, Kecamatan SU II Palembang, Rabu (8/10/2025), sore.
Lanjutnya, proses pemilihan rektor dengan mengacu kepada peraturan yang berlaku yang ada di statuta dan PP. Hal inilah yang menjadi polemik dimana harusnya ada pemilihan rektor yang dilakukan senat dilaksakan panitia namun tiba - tiba ada SK perpanjangan dimana dalam konsedrannya ada pertimbangan BPH.
"Ini yang menjadi cacat hukum menurut kami, cacat secara prosedural, karena menurut kami berdasarkan Pasal 37 statuta kewenangan BPH itu tidak ada dalam hal rekomendasi atau mengusulkan seorang rektor. Ini yang menjadi dasar laporan kemarin, dan berharap laporan segera ditindaklanjuti," katanya.
Semenatar itu, Dr Conie Pania Putri SH MH mengatakan, dalam SK perpanjangan rektor pada poin dua ada menimbang bahwa surat yang dikeluarkan oleh BPH UMP.
Namun, pada faktanya BPH UMP ini berjumlah lima orang. Tetapi tiga orang itu tidak mengetahui dan tidak terlibat didalam rapat pleno tentang perpanjangan rektor ini.
"Jadi, diduga rekomendasi itu dikeluarkan hanya oleh dua orang yakni Ketua dan Sekretaris. Hubungannya dengan PWM, dimana didalam pedoman pimpinan PWM bahwa PWM itu adalah koordinator BPH termasuk BPH UMP," jelas Conie.
Lanjutnya, didalam Pasal 37 statuta yang berbunyi bahwa yang berwenang mengeluarkan rekomendasi itu adalah PWM bukan BPH. "Ada satu pasal Rektor diangkat dan diberhentikan oleh pimpinan pusat atas usul majelis setelah mendapat pertimbangan Senat Universitas dan PWM, jadi artinya mempunyai wewenang adalah PWM bukan BPH," tambahnya.
Conie menyatakan bahwa setelah ada SK dari PWM sudah melakukan cara - cara berupa klarifikasi, secara kekeluargaan, dan memberikan surat panggilan ke 1,2,3 kepada BPH untuk mengklarifikasi. "Tetapi sangat disayangkan, BPH UMP tidak mengindahkan dan tidak hadir. Karena tidak ada itikad baik dari BPH UMP untuk menghadiri undangan tersebut dengan sangat terpaksa maka PWM pak Zulkipli menempuh penyelesaian ini melalui jalur hukum," katanya.
Lebih jauh dikatakan Conie bahwa, dalam hal ini PWM sangat dirugikan karena kewenangan PWM yang didalam statuta berhak memberikan pertimbangan tetapi diambil alih oleh BPH yang mana didalam statuta tidak mempunyai kewenangan.
"Kewenangan yang diambil alih itu kerugian PWM, dan Ketua PWM ini juga salah satu dari anggota BPH dan beliau tidak merasa ikut serta dalam merumuskan surat rekomendasi tersebut," tutupnya.
Terpisah, saat dikonfirmasi wartawan Sripoku.com Ketua BPH UMP, Dr Idris enggan menanggapi.
WANITA Ini Laporkan Oknum Guru SMK di Palembang ke Polisi, Anaknya Viral Dituduh Konsumsi Narkoba |
![]() |
---|
Lama Tak Terdengar, Eks Pemain SFC Patrich Wanggai Kini Perkuat Tim Futsal Papua Tengah di Pornas |
![]() |
---|
WANITA Seberang Ulu Palembang Ini Kehilangan Motor, Lihat Rekaman CCTV, Sosok Pelakunya Bikin Kaget! |
![]() |
---|
Lakalantas Maut Truk Hantam Kontainer di Soekarno Hatta Palembang, Kernet Tewas Sopir Luka-Luka |
![]() |
---|
PEDAGANG Pasar Induk Jakabaring Palembang Aksi Damai di Depan Kantor PT SSA, Berikut Ini Tuntutannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.