Berita Palembang

Pegawai Pemkot Palembang Wajib Naik Angkutan Umum setiap Awal Bulan, Berlaku Sejak 7 Oktober 2025

Walikota Ratu Dewa, mewajibkan seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah  Kota (Pemkot) Palembang, untuk naik angkutan umum setiap awal bulan.

Penulis: Arief Basuki | Editor: tarso romli
sripoku.com/arief Basuki
WAJIB NAIK ANGKUTAN UMUM - Tampak angkutan Feeder sebagai angkutan umum yang sedang beroperasi di Jalan Jenderal Sudirman Kota Palembang. Walikota Palembang Ratu Dewa, mewajibkan seluruh pegawai di lingkungan Pemkot Palembang, untuk naik angkutan umum setiap awal bulan yang berlaku sejak 7 Oktober 2025. 

Ringkasan;

  • Pegawai Pemkot Palembang Wajib Naik Angkutan Umum
  • Pemkot Palembang dukung program Gerakan Nasional Kembali ke Angkutan Umum (GNKAU)
  • Program ini diawasi dan dipantau langsung Dinas Perhubungan Kota Palembang

 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Wali Kota Palembang Ratu Dewa, mewajibkan seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah  Kota (Pemkot) Palembang, untuk naik angkutan umum setiap awal bulan yang berlaku sejak 7 Oktober 2025.

Hal ini dilakukan, dalam rangka mendukung program Gerakan Nasional Kembali ke Angkutan Umum (GNKAU) serta untuk membantu mengatasi kemacetan, kepadatan dan/ atau kecelakaan lalu-lintas di kota Palembang.

Dalam surat edaran Walikota Palembang nomor 46 tahun 2025, tentang kewajiban menggunakan angkutan umum bagi seluruh pegawai di lingkungan kota Palembang.

Hal ini berdasarkan peraturan Menteri perhubungan (Menhub) nomor 2 tahun 2022 tentang perubahan atas peraturan Menhub nomor 9 tahun 2020, tentang pemberian subsidi angkutan penumpang umum perkotaan dan dalam rangka mendukung program GNKAU.

Menurut Ratu Dewa, pihaknya mewajibkan pegawai di lingkungan Pemkot Palembang untuk Wajib naik angkutan umum, agar bisa jadi contoh bagi masyarakat untuk ikut menerapkannya.

"Kaitan dengan transportasi publik atau angkutan umum, memang salah satu solusinya kita mengajak masyarakat khususnya di Palembang, untuk menggunakan transportasi umum. Tetapi harus ada contoh dalam hal ini PNS termasuk PPPK," kata Dewa, Rabu (8/10/2025).

Dijelaskan Dewa, saat ini moda transportasi umum di kota Palembang sudah tersedia, mulai dari LRT, Teman Bus dan Feeder yang memadai serta bisa menjangkau sejumlah titik di kota Palembang.

Beberapa moda transportasi umum di kota Palembang sudah tersedia dan sangat memadai itu, mulai dari moda LRT, BTS Teman Bus sebanyak 2 koridor, angkot Feeder LRT Musi Emas sebanyak 8 koridor dan angkutan kota konvensional, untuk melayani warga kota Palembang khususnya ASN dilingkungan Pemkot Palembang.

"Jadi, disamping memanfaatkan LRT juga seperti Fider dan sebagainya, dengan memanfaatkan transportasi umum ini untuk mengurangi tingkat kemacetan dan krodit di beberapa titik di kota Palembang," ungkapnya.

Diungkapkan Dewa dalam hal masalah kewajiban pegawai Pemkot naik angkutan umum itu, pastinya akan ada pengawasan dari atasan tempat kerjanya, sehingga pemberlakuan ini berjalan.

"Kita tidak hanya sekedar mengeluarkan surat himbauan atau surat edaran, tetapi juga dibutuhkan pengawasan bagaimana? Dari kepala dinas, kaban sampai tingkat kelurahan. Kalau memang perlu dimobilisasi dengan jadwal ditentukan menggunakan transportasi umum, dan harus juga ada sanksi setelah diinventarisir yang tidak menggunakan angkutan umum alasannya apa, sehingga ada budaya khususnya di kalangan PNS jadi ketauladanan dan terus ke masyarakat," tandasnya.

Baca juga: Kampung Gerabah Kalidoni Destinasi Wisata hingga Warisan Sejarah Penggerak Perekonomian Warga

Ditambahkan Dewa, pihaknya akan terus melakukan evaluasi terkait kebijakan tersebut, dan diharapkan di kemudian hari hal ini rutin dilakukan pegawai Pemkot dan masyarakat Palembang.

"Keinginan kita secara rutin, bukan minggu pertama pada hari Selasa saja ke depan, tapi ini pelan-pelan sifatnya sosialisasi dulu," tuturnya.

Beberapa poin yang disampaikan ke pegawai Pemkot itu, seluruh pegawai ASN dan pegawai di lingkungan Pemkot Palembang wajib menggunakan angkutan umum untuk berangkat dan pulang kerja serta selama melaksanakan tugas. 

Kemudian, untuk melaksanakan sebagaimana dimaksud di atas terhitung mulai 7 Oktober 2025, dan pelaksanaan jadwal menggunakan angkutan umum ini dilaksanakan setiap hati Selasa pada minggu pertama setiap bulannya.

Masing-masing kepala OPD diharapkan untuk mengawasi setiap pegawainya, agar ikut serta menyukseskan kegiatan GNKAU di atas. 

Terakhir, diminta kepada Kadis perhubungan kota palembang untuk melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap program ini dan melaporkan kepada walikota secara bertahap.

Sementara Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) kota Palembang Agus Supriyanto menerangkan, dalam menindaklanjuti surat edaran Walikota Palembang tersebut, pastinya angkutan umum yang ada di kota Palembang saat ini cukup memadai.

"Sehubungan dengan hal tersebut, untuk kegiatan pengawasan dan pemantauan dilaksanakan oleh Dishub Palembang, serta akan dilaporkan langsung secara berkala kepada bapak Walikota," pungkas Agus. 

Simak berita menaik lainnya di sripoku.com dengan mengklik Google News.

Baca juga: Pahitnya Nasib Istri di Palembang, Diselingkuhi Suami hingga Ditinggalkan Utang Pinjol Puluhan Juta

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved