Berita Palembang

5 Pemalak Sopir Truk di Simpang Empat Tol Keramasan Diringkus Jatanras Polda Sumsel

Jatanras Polda Sumsel menangkap lima orang pemalak atau pungli di simpang empat lampu merah Tol Keramasan, Ogan Ilir-Palembang.

Editor: Yandi Triansyah
Dokumen Polisi
PELAKU PUNGLI -- Jatanras Polda Sumsel menggiring para pelaku pungli atau pemalak yang meresahkan sopir di simpang empat lampu merah tol Keramasan, ke Mapolda Sumsel, pada Senin (6/10/2025) malam. Pelaku meresahkan sopir truk dari luar Sumsel 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Jatanras Polda Sumsel menangkap lima orang pemalak atau pungli di simpang empat lampu merah Tol Keramasan, Ogan Ilir-Palembang.

Aktivitas pungli yang dilakukan menyasar sopir truk khususnya dari luar Sumsel.

Penangkapan dilakukan tim opsnal unit IV Jatanras dengan langsung mendatangi pemalak yang sedang berada di lokasi pada Senin (6/10/2025) malam.

Lima yang ditangkap yakni Alias Pikal (30), Heryanto (26), Nico Candra (26), Rahmat Hidayat (26) dan Firmansyah (20) kelimanya warga Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir.

Kelima pelaku diamankan saat sedang nongkrong di kawasan pintu masuk tol Keramasan menunggu mobil truk yang akan masuk dan keluar dari tol. 

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya mengatakan kelima pelaku pungli ini diamankan di Simpang Empat Lampu Merah Tol Keramasan saat sedang menunggu mobil truk yang akan disasar. 

"Mereka beraksi di sekitar Exit Tol Keramasan dan Simpang lampu merah tol Keramasan dua titik ini yang paling banyak dikeluhkan pengendara khususnya pengendara dari luar Sumsel," kata Nandang, Selasa (7/10/2025).

Nandang menyebut, modus pungli pelaku yakni mengatur lalu lintas dan menepuk-nepuk kendaraan sembari menadahkan tangan.

"Kalau tidak dikasih, ada yang marah, memaki, bahkan memukul bodi kendaraan. Ini sangat meresahkan," katanya.

Polisi turut mengamankan barang bukti dari kelima orang pelaku pungli berupa uang tunai Rp 95 ribu serta empat unit handphone.

"Kelima pelaku selanjutnya diserahkan ke Direktorat Samapta Polda Sumsel guna untuk diproses lebih lanjut," tutupnya.
 

 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved