Berita Pagar Alam

Simpan Sabu di Saku Celana, Kurir Narkoba di Pagar Alam Diamankan Polisi

Satresnarkoba Polres Pagar Alam berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis shabu di wilayah hukum Pagar Alam. 

Penulis: Wawan Septiawan | Editor: tarso romli
handout
KURIR NARKOBA - Satresnarkoba Polres Pagar Alam mengungkap kasus peredaran narkotika jenis shabu. Seorang kurir ditangkap di jalan Letnan Muda Nur Majais dengan barang bukti ditemukan dalam saku celana. 

SRIPOKU.COM, PAGAR ALAM - Satresnarkoba Polres Pagar Alam berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis shabu di wilayah hukum Pagar Alam. 

Seorang pria berinisial DS (25) ditangkap saat berada di pinggir Jalan Letnan Muda Nur Majais, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Pagar Alam Selatan, Rabu (14/5/2205). Dari tangan pelaku, petugas menemukan satu paket shabu yang disimpan dalam saku celananya.

Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga transaksi narkoba di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba Polres Pagar Alam langsung melakukan penyelidikan di lokasi.

"Petugas melihat gerak-gerik mencurigakan dari seorang laki-laki di pinggir jalan. Saat digeledah, ditemukan satu paket narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik klip di saku celana bagian depan," ujar Kasat Reskrim AKP Sondi SH, didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur SH, mewakili Kapolres Pagar Alam AKBP Erwin Aras Genda S.Ik, Jumat (16/5/2025).

Pelaku diketahui DS merupakan warga Kelurahan Tebat Giri Indah, Kecamatan Pagar Alam Selatan. Dari hasil pemeriksaan, DS mengakui bahwa shabu tersebut dibelinya dari seseorang bernama RL.

Selain narkotika, polisi turut mengamankan barang bukti lain seperti satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX, satu handphone merk Redmi 9C, serta beberapa barang yang diduga terkait tindak pidana tersebut. Hasil tes urine terhadap pelaku juga menunjukkan positif mengandung metamfetamine dan tetrahydrocannabinol.

"Pelaku kini ditetapkan sebagai kurir dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," jelas AKP Sondi.

Simak berita menarik lainnya di sripoku.com dengan mengklik Google News.
 
 

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved