Berita Pagar Alam

Anak 14 Tahun di Pagar Alam Bobol Rumah Tetangganya, Ambil Ponsel dan Sejumlah Uang

Polsek Pagar Alam Utara berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang melibatkan seorang anak di bawah umur. 

Penulis: Wawan Septiawan | Editor: tarso romli
handout
BOBOL RUMAH - Seorang anak berusia 14 tahun diamankan Polsek Pagar Alam Utara karena mencuri HP dan uang tunai dari rumah yang dulu tentangganya. 

SRIPOKU.COM, PAGAR ALAM - Polsek Pagar Alam Utara berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang melibatkan seorang anak di bawah umur. 

Pelaku berinisial TDN (14), warga Desa Lubuk Mabar Kecamatan Pseksu, Kabupaten Lahat.

Ia diamankan setelah mencuri satu unit handphone dan sejumlah uang tunai dari rumah warga di Jalan Pratu Suhir, Kelurahan Pagar Alam, Kecamatan Pagar Alam Utara, pada Senin malam (4/8/2025).

Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada S.Ik, melalui Kapolsek Pagar Alam Utara Iptu Akhirudin SH didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur SH, membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang anak laki-laki yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan.

"Pelaku masih di bawah umur, namun tindakan yang dilakukan sangat terencana. Pelaku masuk ke rumah korban dengan cara memanjat jendela lantai dua dan mengambil barang-barang berharga saat penghuni rumah tertidur," ujar Iptu Akhirudin, Rabu (6/8/2025).

Korban pencurian, Indra (47), seorang pedagang, melaporkan kejadian setelah diberitahu anaknya bahwa handphone dan uang di rumah hilang. 

"Kejadian terjadi saat korban sedang berdagang di Pasar Terminal Nendagung, sementara anaknya, Bima Tri Sakti, menemukan HP POCO X6 dan uang tunai Rp200 ribu hilang dari kamar mereka," katanya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku masuk melalui pintu bawah rumah yang tidak terkunci, mencoba mencuri mesin air namun gagal, kemudian masuk ke gudang penampungan ikan dan memanjat jendela kamar depan lantai dua. 

"Setelah itu, pelaku mengambil sejumlah uang tunai dari beberapa kamar dan satu unit HP POCO X6 5G beserta charger yang sedang dicas di samping anak korban yang tertidur," jelasnya.

Tim Reskrim Polsek Pagaralam Utara langsung bergerak setelah menerima laporan. Melalui pelacakan IMEI dan teknologi IT bot CP, posisi HP korban berhasil diketahui. Sekitar pukul 12.00 WIB, pelaku diamankan beserta barang bukti berupa HP, charger, kotak HP, dan uang tunai Rp31 ribu.

"Pelaku telah kami amankan dan kami proses sesuai hukum yang berlaku. Mengingat usia pelaku masih di bawah umur, tentu penanganannya akan mempertimbangkan aspek perlindungan anak," jelas Iptu Akhirudin.

Barang bukti yang disita berupa, 1 unit HP POCO X6 warna hitam, 1 buah charger, 1 kotak HP POCO X6 dan uang tunai Rp31.000.

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk tahap selanjutnya.

"Kami juga akan lakukan pengembangan perkara, untuk memastikan apakah ada keterlibatan pihak lain atau kejadian serupa sebelumnya," tutup Kapolsek.

Sementara itu Korban, Indra mengatakan, jika pelaku dulunya merupakan tentangganya. Untuk itulah pelaku sangat tahu kondisi rumah korban yang sering ditinggal saat malam hari untuk berjualan ikan di pasar.


"Dulu tetanggaan sama kami pak, tapi sekarang kami tidak tahu dia tinggal dimana," ujarnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved