Berita Pagar Alam
Polres Pagar Alam Bekuk Pengedar Narkoba, Amankan Shabu dan Ganja
HE (52) warga Kelurahan Nendagung, Kecamatan Pagar Alam Selatan, ditangkap di rumah kontrakan di Jalan Panjaitan Kelurahan Rimba Harapan.
Penulis: Wawan Septiawan | Editor: tarso romli
SRIPOKU.COM, PAGAR ALAM - Satresnarkoba Polres Pagar Alam kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Seorang pria berinisial HE (52) warga Kelurahan Nendagung, Kecamatan Pagar Alam Selatan, ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Jalan Panjaitan, Kelurahan Rimba Harapan, Kecamatan Pagar Alam Utara pada Rabu (20/8/2025) sekitar pukul 18.30 WIB.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa dua paket shabu seberat 0,21 gram bruto, satu paket ganja seberat 124 gram bruto, satu plastik klip, dan satu plastik hitam. Hasil tes urine menunjukkan pelaku positif metamfetamina dan THC.
Baca juga: Ratusan Warga Lima Desa di Ogan Ilir Tolak Sertifikasi Tanah untuk Diambil Alih TNI AU
Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada S.Ik melalui Kasat Narkoba Iptu Doris Apriandi SH didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur SH menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai kontrakan yang kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan. Saat pelaku diamankan, ditemukan ganja yang sempat ia buang, serta paket shabu yang disimpan dalam plastik hitam di dalam kontrakan," ujar Iptu Doris.
Diambahkannya pelaku mengakui seluruh barang bukti merupakan miliknya. Saat ini tersangka berstatus pengedar dan telah diamankan di Mapolres Pagaralam untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Tersangka akan dijerat Pasal 114 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (1), dan Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tambahnya.
Polres Pagar Alam berkomitmen untuk terus menindak tegas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
"Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi demi menyelamatkan generasi dari bahaya narkoba," tegasnya.
Simak berita menarik lainnya di sripoku.com dengan mengklik Google News.
MAHASISWA Ini Putar Balik Arah Lihat Polisi, Gemetaran Saat Digeledah, Terancam 20 Tahun Penjara! |
![]() |
---|
Hanya Beda Fasilitas Kamar Saja, Ruang VIP RSD Besemah Jadi Incaran Pasien |
![]() |
---|
60 Pejabat Pemkot Pagar Alam Dilantik, Zaily Oktasab Dilantik 2 Kali Jadi Sekda dan Kepala Bapeda |
![]() |
---|
Anak 14 Tahun di Pagar Alam Bobol Rumah Tetangganya, Ambil Ponsel dan Sejumlah Uang |
![]() |
---|
Pemkot Perketat Perizinan Usaha di Pagar Alam, Harus Seseuai dengan PKKPR |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.