Berita Pagar Alam

Polres Pagar Alam Bekuk Pengedar Narkoba, Amankan Shabu dan Ganja

HE (52) warga Kelurahan Nendagung, Kecamatan Pagar Alam Selatan, ditangkap di rumah kontrakan di Jalan Panjaitan Kelurahan Rimba Harapan.

Penulis: Wawan Septiawan | Editor: tarso romli
handout
PENGEDAR - Satresnarkoba Polres Pagar Alam berhasil membekuk seorang pria berusia 52 tahun di sebuah kontrakan di Jalan Panjaitan, Pagar Alam Utara. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan shabu dan ganja siap edar. 

SRIPOKU.COM, PAGAR ALAM - Satresnarkoba Polres Pagar Alam kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Seorang pria berinisial HE (52) warga Kelurahan Nendagung, Kecamatan Pagar Alam Selatan, ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Jalan Panjaitan, Kelurahan Rimba Harapan, Kecamatan Pagar Alam Utara pada Rabu (20/8/2025) sekitar pukul 18.30 WIB.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa dua paket shabu seberat 0,21 gram bruto, satu paket ganja seberat 124 gram bruto, satu plastik klip, dan satu plastik hitam. Hasil tes urine menunjukkan pelaku positif metamfetamina dan THC.

Baca juga: Ratusan Warga Lima Desa di Ogan Ilir Tolak Sertifikasi Tanah untuk Diambil Alih TNI AU

Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada S.Ik melalui Kasat Narkoba Iptu Doris Apriandi SH didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur SH menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai kontrakan yang kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.

"Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan. Saat pelaku diamankan, ditemukan ganja yang sempat ia buang, serta paket shabu yang disimpan dalam plastik hitam di dalam kontrakan," ujar Iptu Doris.

Diambahkannya pelaku mengakui seluruh barang bukti merupakan miliknya. Saat ini tersangka berstatus pengedar dan telah diamankan di Mapolres Pagaralam untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Tersangka akan dijerat Pasal 114 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (1), dan Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tambahnya.

Polres Pagar Alam berkomitmen untuk terus menindak tegas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. 

"Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi demi menyelamatkan generasi dari bahaya narkoba," tegasnya.

Simak berita menarik lainnya di sripoku.com dengan mengklik Google News.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved