Berita Pagar Alam

Terlibat Kasus Pencurian Motor, ASN di Pagar Alam Ditangkap Polisi Usai Sembilan Bulan Buron

Barang bukti berupa satu unit Honda Blade B 6170 UMG berhasil diamankan sebagai penguat berkas perkara.

Penulis: Wawan Septiawan | Editor: Odi Aria
Dokumen Polisi
TERSANGKA – Kasus pencurian sepeda motor di sawah yang terjadi Januari lalu akhirnya terungkap. Satreskrim Polres Pagar Alam menangkap dua pelaku, salah satunya seorang ASN. 

SRIPOKU.COM, PAGAR ALAM – Setelah sempat buron selama sembilan bulan, dua pelaku pencurian sepeda motor di area persawahan di Kota Pagar Alam akhirnya berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Pagar Alam.

Yang mengejutkan, salah satu dari pelaku tersebut ternyata merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Setya Kencana S.I.K, melalui Kasat Reskrim Iptu Heriyanto S.H, didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur S.H, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan seorang petani bernama Gustiansyah, warga Kelurahan Bumi Agung, Kecamatan Dempo Utara.

Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 28 Januari 2025, ketika korban sedang bekerja di sawah dan memarkirkan sepeda motor Honda Blade miliknya di sebuah pondok kecil di dekat lahan garapan.

“Motor sudah dikunci stang dan digembok cakram, tapi pelaku tetap nekat mencurinya,” ujar Iptu Heriyanto kepada Sripoku.com, Rabu (8/10/2025).

Saat korban tengah berkebun, ia mendengar suara besi dipukul dari arah pondok.

Begitu menoleh, sepeda motor berwarna biru-oranye miliknya sudah dibawa kabur seseorang berpakaian biru.

Korban sempat mengejar, namun pelaku berhasil melarikan diri.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Pagar Alam.

Sejak saat itu, Tim Unit Pidum Satreskrim Polres Pagar Alam yang dipimpin Ipda Dusman S.H melakukan penyelidikan intensif.

“Butuh waktu panjang, namun akhirnya rantai penyelidikan terurai. Pelaku pertama, AH (31), ditangkap di wilayah Talang Siring Panjang, Kabupaten Lahat.

Sementara pelaku kedua, PD (39), diamankan di rumahnya di Kelurahan Sidorejo, Pagar Alam Selatan,” ungkap Heriyanto.

Dari hasil pemeriksaan, AH mengakui telah mencuri motor tersebut, sementara PD membantu menjual hasil curian dan mendapatkan bagian uang sebesar Rp200 ribu.

Barang bukti berupa satu unit Honda Blade B 6170 UMG berhasil diamankan sebagai penguat berkas perkara.

Kini, keduanya telah ditahan di Mapolres Pagar Alam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim menegaskan, jajarannya berkomitmen menindak tegas semua bentuk tindak pidana tanpa memandang status pelaku.

“Kami tidak pandang bulu. Siapa pun yang terlibat tindak pidana, tetap akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved