Berita Ogan Ilir
Ratusan Warga Lima Desa di Ogan Ilir Tolak Sertifikasi Tanah untuk Diambil Alih TNI AU
Berdasarkan surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang menyatakan lahan yang dikuasai oleh rakyat harus dikembalikan ke rakyat.
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: tarso romli
SRIPOKU.COM, INDRALAYA - Ratusan warga di lima desa wilayah Kecamatan Tanjung Batu, Ogan Ilir, menolak lahan mereka diambil alih oleh TNI AU.
Kelima desa tersebut yakni Tanjung Pinang I, Tanjung Pinang II, Limbang Jaya I, Limbang Jaya II dan Tanjung Laut.
Hal ini disampaikan warga saat tim dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ogan Ilir yang didampingi puluhan Personil TNI AU mengecek lahan yang dimaksud, Kamis (21/8/2025) siang.
Dalam pernyataan sikap yang disampaikan oleh H. Marzuki selaku salah satu tetua Desa Tanjung Pinang, ada beberapa poin keberatan mereka yang disampaikan.
"Sejak tahun 1939, leluhur kami telah menggunakan tanah itu secara turun-temurun. Diusahakan dengan baik untuk perkebunan, padi, nanas dan karet," kata Marzuki kepada TribunSumsel.com dan Sripoku.com.
Kilas balik beberapa dekade lalu, di masa pendudukan Jepang sekitar tahun 1942, warga pemilik lahan diusir.
Tanah warga di area Simpang Tanjung Pinang itu dicaplok sebanyak lebih kurang 3 hektar.
Setelah Indonesia merdeka tahun 1945, masyarakat yang terusir kembali menduduki tanah itu.
"Namun leluhur kembali berurusan dengan TNI AU. Ketika itu AURI mengklaim kalau tanah itu merupakan aset Kemenhan (Kementerian Pertahanan," terang Marzuki.
Sedangkan alasan warga untuk bertahan, yakni berdasarkan surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang menyatakan lahan yang dikuasai oleh rakyat harus dikembalikan ke rakyat.
"Namun jika tanah tersebut sudah dibangun untuk kepentingan sosial semisal sekolah, maka harus diganti rugi secara bijak oleh pemerintah," tutur Marzuki.
Warga diwakili Marzuki berharap agar ada kebijakan dari pihak TNI AU untuk mempertimbangkan bahwa lahan yang sudah diberdayakan agar jangan diambil.
Karena tanah tersebut menjadi urat nadi ekonomi masyarakat.
"Kami meminta BPN jangan membuatkan sertifikat tanah untuk pihak TNI AU," ucap Marzuki.
Baca juga: Perangkat Pengamatan Hujan BMKG di Musi Rawas Hilang Dicuri, Tak Bisa Deteksi Dini Bencana Banjir
Sementara tim dari BPN Ogan Ilir menjelaskan bahwa kedatangan ke Simpang Tanjung Pinang merupakan tindak lanjut dari permohonan TNI AU.
Kejari Ogan Ilir Terapkan Restorative Justice pada 11 Perkara, Tertinggi di Wilkum Kejati Sumsel |
![]() |
---|
Jelang Sidang Tuntutan, Kejari Terima Pengembalian Rp 166,8 Juta Kerugian Negara Kasus PMI Ogan Ilir |
![]() |
---|
Suami wanita Selingkuhan Oknum Kades di Ogan Ilir Ngaku Diintimidasi, Aktivitas Jadi Terhambat |
![]() |
---|
Ayah Rudapaksa Anak Kandung di Ogan Ilir Terancam 15 Tahun Penjara, Jalani Sidang Perdana |
![]() |
---|
Dukungan Restorative Justice Untuk H. Halim dari IAIQI Indralaya dan Forpess Ogan Ilir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.