SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang mengamankan tiga pelaku pengedar sabu-sabu di dua tempat berbeda.
Ketiga pelaku yakni Efran (34) warga Jalan Swadaya Kecamatan Sukarami Palembang, Wardah alias Dinda (28) warga Jalan Tombak Kecamatan Kemuning Palembang, dan Anggiat (39) warga Jalan Inspektur Marzuki Siring agung, Kecamatan IB I Palembang.
Dari tangan ketiga pelaku, anggota Sat Res Narkoba Polrestabes Palembang turut mengamankan tiga bungkus sabu seberat 305,42 gram, satu buah timbangan digital warna hitam merk Camry, satu buah tas warna hijau hitam merk grees, satu buah tas warna biru hitam merk Adidas.
Satu buah ponsel merk Samsung warna putih, satu buah ponsel merk Nokia 215 warna hitam, satu buah ponsel Nokia warna hitam dan satu buah ponsel Samsung warna putih.
• Main Petak Umpet Yolanda Gadis 17 Tahun di Palembang Hilang, Posisi Adik Sedang Jaga Tutup Mata
• IKAN Hiu Sepanjang Setengah Meter Ditemukan di Sungai Musi, Langsung Digoreng Warga untuk Lauk Makan
• Pejambret Cewek di Depan Mapolrestabes Palembang Ditangkap, Pelaku Tinggal di Kemas Rindo Kertapati
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji didampingi Kasat Narkoba Polrestabes Palembang, AKBP Siswandi mengatakan, tertangkapnya pelaku berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa di Perumahan Bukit Sejahtera yang beralamat di Jalan Cendana Bukit lama, Kecamatan IB I Palembang, yang mengatakan bahwa di kawasan tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
"Dari laporan tersebut, tak mau buang waktu anggota bergerak cepat hingga pada Selasa (31/8) sekitar 21.30 WIB anggota mengamankan pelaku Efran dan Dinda di tempat kontrakannya di Tempat Kejadian Perkara (TKP)," ungkapnya, Rabu (2/9/2020), yang juga didampingi Kanit Narkoba Unit 7, Iptu Tohirin.
Kemudian, lanjut Kombes Pol Anom mengatakan, anggota Sat Res Narkoba Polrestabes Palembang melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku Anggiat di yang tidak jauh dari TKP penangkapan kedua pelaku.
Dari pengakuan para pelaku, Kombes Pol Anom menjelaskan, sebelum tertangkapnya ketiga pelaku ini pada Sabtu (29/8/2020) sekitar pukul 05.30, pelaku Anggiat menitipkan dan menyimpan barang bukti tiga bungkus narkotika jenis sabu dengan berat bruto 305,42 gram kepada pelaku Efran dan pelaku Dinda di rumah kontrakannya di Perumahan Bukit Sejahtera Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan IB I Palembang.
• 10 Tersangka dalam Sepekan Ditangkap Polrestabes Palembang, yang Buron Diminta Segera Serahkan Diri
• Jakabaring Mulai Rawan Begal dan Jambret, Polrestabes Palembang Rutinkan Patroli di Jalanan
• 2 Pemalak di Sungki Kertapati Ditangkap Polrestabes Palembang, Pelaku Ancam Sopir Truk dengan Pedang
"Dari informasi masyarakat terkait hal itu, anggota kita melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga berhasil mengamankan pelaku Efran dan Dinda, kemudian anggota kita melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Anggiat," katanya.
Atas kejadian ketiga pelaku diancam dengan pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 35 Tahun 2009.
Sedangkan, pelaku Dinda mengatakan, bahwa barang yang didapatkan anggota merupakan barang titipan pelaku Anggiat.
"Barang itu titipan dan saya dikasih uang Rp 600 ribu sekali titip dan ini merupakan kali keduanya saya melakukan aksi ini," tutupnya.