Berita Palembang
2 Pemalak di Sungki Kertapati Ditangkap Polrestabes Palembang, Pelaku Ancam Sopir Truk dengan Pedang
Unit Pidum (Pidanan Umum) dan team Tekab 134 Polrestabes, Palembang, mengamankan dua orang terduga pemalakan sopir truk
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Unit Pidum (Pidanan Umum) dan team Tekab 134 Polrestabes, Palembang, mengamankan dua orang terduga pemalakan sopir truk di Simpang Empat Sungki Kecamatan Kertapati Kota Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (28/8/2020).
Aksi pelaku ini sempat viral lantaran ulahnya melakukan aksi pemalakan kepada sopir-sopir truk saat melintas.
Kedua pelaku pemalakan yang meresahkan sopir-sopir tersebut yakni Defri (37) dan rekannya yakni Deni (41) warga jalan Abi Kusno CS Keluragan Kertapati Kecamatan Kertapati, Palembang.
Kedua tertangkap basah saat sedang beraksi di TKP (tempat kejadian perkara).
Aksi penangkapan ini diwarnai kejar-kerjaran antara dua pelaku dan petugas.
• PASUTRI di OKU Timur Ini Jadi Pengedar Narkoba, Suami Kabur, Istri Kepergok Petugas Simpan Sabu-sabu
• BREAKING NEWS : Pasar Satelit Perumnas Sako Palembang Terbakar
Alhasil keduanya pun berhasil diamankan beserta barang bukti berupa uang sebesar Rp 110 Ribu.
"Benar kedua pelaku kita amankan berawal dari adanya laporan korban yang merupakan sopir truk, yang juga sering melintas di TKP.
Lalu dari laporan tersebut kita pun langsung melakukan penyelidikan di lokasi," ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Nuryono didampingi Kanit Pidum, AKP Robert Siombing, Jumat (28/8/2020).
Lanjut Nuryono, setelah di lakukan penyelidikan ternyata aksi pemalakan tersebut benar adanya di lokasi itu.
" Nah dari sana kita langsung mengintai kedua pelaku ini. Saat keduanya aksi beraksi, keduanya pun langsung kita amankan, walaupun sempat terjadi kejar kejaran di lokasi," katanya yang juga didampingi Kasub Opsnal Pidum, IPDA Andrean.
• JENDERAL Polisi Bintang 2 Ini Ternyata Mahir Bermain Sepak Takraw, Smash dan Servis Sangat Sempurna
• Aksinya Dicegat Korban, Pelaku Pencurian Motor di Sekip Palembang Jadi Bulan-bulanan Warga
Berdasarkan dari hasil laporan yang ada atau yang masuk di Polrestabes Palembang, Sambung Nuryono, aksi pelaku sudah ada empat LP (laporan polisi).
"Setiap beraksi pelaku pun tidak memilih waktunya. Bahkan saat beraksi pada malam hari pelaku sering mengancam korban dengan mengunakan Sajam dan pedang," katanya.
Atas ulahnya pelaku diancam pasal 365 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara selama 4 tahun penjara.
Sedangkan kedua pelaku ketika ditemui di ruang piket reskrim, hanya bisa tertunduk dan mengakui perbuatannya. " Kami mengaku salah pak. Kami juga tidak menyangka ditangkap polisi," ungkap keduanya dengan rasa bersalah.
• Jurang Pembatas Menghalangi Billy Syahputra & Amanda Manopo Beda Keyakinan, Sosok Ini Ungkap Rahasia
• Habis Cerai Malah Jadi Musuh, Mbah Mijan Kuliti Habis Cara Main Kiwil Dapat 2 Istri, Sindir Pelet!