SRIPOKU.COM, PALEMBANG- Andre Saputra (30) didampingi tim penasehat hukumnya Achmad Azhari dan Bahriyanto mendatangi ruang pengaduan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Minggu (17/8/2025) sore.
Kedatangan Andre untuk melaporkan PT MBJ selaku vendor dari jasa pengiriman barang perusahaan ekspedisi atas dugaan kejahatan tenaga kerja UU RI No 24 Tahun 2011 Tentang BPJS sebagaimana dimaksud Pasal 55.
Kepada petugas piket SPKT Polrestabes Palembang, Andre menceritakan sejak pertama kali bekerja di perusahaan tersebut pada Juli 2022. Dirinya dijanjikan akan didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan.
“Namun sampai saya berhenti pada 28 Juni 2025 kemarin, BPJS yang dijanjikan oleh pihak terlapor tidak kunjung selesai. Sempat saya tanyakan, namun mereka tidak bisa memberikan kepastian dengan berbagai macam alasan,” ungkap Andre.
Ditambahkan Bahriyanto, selama bekerja di perusahaan tersebut kliennya tidak pernah melakukan tanda tangan kontrak. Hal inilah yang menjadi pertanyaan besar apa status para pekerja tersebut.
Masih dikatakannya, sangat jelas pihak perusahaan telah melanggar Pasal 55 UU RI No 24 Tahun 2011 Tentang BPJS dengan sanksi pidana kurungan delapan tahun dan denda sebesar Rp1 miliar.
“Tidak menerima gaji pokok, bahkan tidsk menerima pesangon. Kami menduga tidak hanya korban, banyak dari pegawai atau karyawan dari perusahaan tersebut tidak diikutsertakan dalam BPJS. Baik itu BPJS ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan,” ungkapnya.
Oleh karena itulah, dirinya berharap kepada aparat penegak hukum terutama pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan terhadap laporan yang telah dibuatnya. Jangan sampai masyarakat hanya diperbudak dan diperas namun hak-haknya tidak dipenuhi.
“Kami sangat berharap kepada pihak berwenang untuk tidak memberikan kelonggaran pada perusahaan-perusahaan nakal.
Kami juga sudah mengirimkan surat resmi kepada Menteri dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia,” tuturnya.
Sementara, KA SPK Polrestabes Palembang Ipda Kosasih membenarkan pihaknya telah menerima laporan korban dengan Nomor LP/B/2502/VIII/2025/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel.
“Sudah kita terima dan akan dilimpahkan ke penyidik,” tutupnya.